Advertisement
Tak Semua Alat Peraga Diturunkan Tim Kampanye, Bawaslu Bantul Turun Tangan
                Foto ilustrasi: Penurunan baliho alat peraga kampanye.  - Ist/dok KPU Kota Magelang
            Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama dengan sejumlah pihak seperti Satpol PP, KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup mencopot puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang.
Selain melakukan penertiban APK, sejauh ini, Bawaslu melihat belum ada pelanggaran lain yang terjadi di masa tenang.
Advertisement
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan, meski telah memasuki masa tenang, tidak semua APK yang dipasang dicopot oleh tim pemenangan kampanye masing-masing calon. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa harus turun tangan dan melakukan pembersihan.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Jalan Solo
“Hasilnya sampai siang ini, ada puluhan yang berhasil kami copot. Kami menerjunkan dua tim, tidak hanya baliho kami juga menyasar reklame dan berbagai bentuk APK yang ada,” kata Nuril, Minggu (6/12/2020).
Menurut Nuril, pembersihan APK akan terus dilakukan hingga Senin (7/12/2020). Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada Panwascam serta KPPS hingga ketua RT setempat untuk melakukan pembersihan APK di lingkungan masing-masing. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, di masa tenang, sudah tidak boleh ada APK ataupun kampanye dari masing-masing calon.
“Kami juga sudah imbau kepada masing-masing tim kampanye, agar melakukan pembersihan APK sendiri-sendiri,” lanjut Nuril.
Baca juga: Bisnis Patungan Dikeluhkan Warganet, Begini Tanggapan Yusuf Mansyur
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan pihaknya tidak hanya meminta tim kampanye untuk melakukan pembersihan APK, namun juga mulai menonaktifkan media sosial.
“Ini sudah sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, di pasal 20 telah diatur terkait penonaktifan akun media sosial yang digunakan paslon itu harus dinonaktifkan. Sedangkan di PKPU 4 dan 11 tahun 2020, mengatur APK yang harus dibersihkan. Oleh karena itu, kami harapkan semua pihak bisa menaati aturan tersebut,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Tol Jogja-Solo: Pemindahan Makam Terdampak di Mlati Diawali Selamatan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Trans Jogja dengan Tiket Murah, Ini Jalurnya
 - PKS Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo
 - Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
 - Jadwal DAMRI Senin 3 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
 - Baznas Sleman Luncurkan Program Pemberdayaan Mustahik
 - KAI Commuter Siapkan 102 Rangkaian Kereta untuk Natal dan Tahun Baru
 - Bantul Kebut Proyek Infrastruktur Jalan, Anggaran Rp63 Miliar
 
Advertisement
Advertisement


            
