Advertisement
Tak Semua Alat Peraga Diturunkan Tim Kampanye, Bawaslu Bantul Turun Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama dengan sejumlah pihak seperti Satpol PP, KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup mencopot puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang.
Selain melakukan penertiban APK, sejauh ini, Bawaslu melihat belum ada pelanggaran lain yang terjadi di masa tenang.
Advertisement
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan, meski telah memasuki masa tenang, tidak semua APK yang dipasang dicopot oleh tim pemenangan kampanye masing-masing calon. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa harus turun tangan dan melakukan pembersihan.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Jalan Solo
“Hasilnya sampai siang ini, ada puluhan yang berhasil kami copot. Kami menerjunkan dua tim, tidak hanya baliho kami juga menyasar reklame dan berbagai bentuk APK yang ada,” kata Nuril, Minggu (6/12/2020).
Menurut Nuril, pembersihan APK akan terus dilakukan hingga Senin (7/12/2020). Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada Panwascam serta KPPS hingga ketua RT setempat untuk melakukan pembersihan APK di lingkungan masing-masing. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, di masa tenang, sudah tidak boleh ada APK ataupun kampanye dari masing-masing calon.
“Kami juga sudah imbau kepada masing-masing tim kampanye, agar melakukan pembersihan APK sendiri-sendiri,” lanjut Nuril.
Baca juga: Bisnis Patungan Dikeluhkan Warganet, Begini Tanggapan Yusuf Mansyur
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan pihaknya tidak hanya meminta tim kampanye untuk melakukan pembersihan APK, namun juga mulai menonaktifkan media sosial.
“Ini sudah sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, di pasal 20 telah diatur terkait penonaktifan akun media sosial yang digunakan paslon itu harus dinonaktifkan. Sedangkan di PKPU 4 dan 11 tahun 2020, mengatur APK yang harus dibersihkan. Oleh karena itu, kami harapkan semua pihak bisa menaati aturan tersebut,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement