Advertisement
Tak Semua Alat Peraga Diturunkan Tim Kampanye, Bawaslu Bantul Turun Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama dengan sejumlah pihak seperti Satpol PP, KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup mencopot puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang.
Selain melakukan penertiban APK, sejauh ini, Bawaslu melihat belum ada pelanggaran lain yang terjadi di masa tenang.
Advertisement
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan, meski telah memasuki masa tenang, tidak semua APK yang dipasang dicopot oleh tim pemenangan kampanye masing-masing calon. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa harus turun tangan dan melakukan pembersihan.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Jalan Solo
“Hasilnya sampai siang ini, ada puluhan yang berhasil kami copot. Kami menerjunkan dua tim, tidak hanya baliho kami juga menyasar reklame dan berbagai bentuk APK yang ada,” kata Nuril, Minggu (6/12/2020).
Menurut Nuril, pembersihan APK akan terus dilakukan hingga Senin (7/12/2020). Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada Panwascam serta KPPS hingga ketua RT setempat untuk melakukan pembersihan APK di lingkungan masing-masing. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, di masa tenang, sudah tidak boleh ada APK ataupun kampanye dari masing-masing calon.
“Kami juga sudah imbau kepada masing-masing tim kampanye, agar melakukan pembersihan APK sendiri-sendiri,” lanjut Nuril.
Baca juga: Bisnis Patungan Dikeluhkan Warganet, Begini Tanggapan Yusuf Mansyur
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan pihaknya tidak hanya meminta tim kampanye untuk melakukan pembersihan APK, namun juga mulai menonaktifkan media sosial.
“Ini sudah sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, di pasal 20 telah diatur terkait penonaktifan akun media sosial yang digunakan paslon itu harus dinonaktifkan. Sedangkan di PKPU 4 dan 11 tahun 2020, mengatur APK yang harus dibersihkan. Oleh karena itu, kami harapkan semua pihak bisa menaati aturan tersebut,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement