Ini Ciri Jasa Resmi Kursi Roda Haji di Mekkah, Jangan Salah Pilih
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020)./JIBI-Bisnis.com-Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Watch menilai pemerintah daerah kerap keberatan mengalokasikan sebagian pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, karena mereka telah mengeluarkan dananya untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI Daerah.
Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sebagian pajak rokok ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk penyelenggaraan JKN. Dana yang harus dialokasikan itu sebanyak 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa sejauh ini alokasi dana pajak rokok yang masuk ke BPJS Kesehatan belum sesuai dengan aturan Perpres 82/2018. Hal tersebut menurutnya terlihat dari capaian pada 2018, saat aturan itu pertama kali keluar dan pada 2019.
Pada 2018, pemerintah memproyeksikan pajak rokok sebesar Rp15,3 triliun dan 50 persen di antaranya sebesar Rp7,65 triliun, dengan perhitungan 75 persen dari jumlah tersebut artinya terdapat Rp5,73 triliun yang seharusnya masuk ke kantong JKN. Namun, berdasarkan laporan keuangan 2018 BPJS Kesehatan, pendapatan pajak rokok tercatat hanya senilai Rp682,38 miliar.
Pada 2019, pemerintah memperkirakan pendapatan pajak rokok pada 2019 senilai Rp15,56 triliun dan 50 persen di antaranya sebesar Rp7,78 triliun, artinya alokasi untuk JKN merupakan 75 persen dari jumlah tersebut atau Rp5,83 triliun. Terdapat tanda strip dalam akun Pendapatan Pajak Rokok per 31 Desember 2019, yang tertulis di bagian Laporan Aktivitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Timboel menilai bahwa salah satu penyebab realisasi alokasi pajak rokok untuk JKN tidak sesuai aturan adalah pemerintah daerah yang merasa sudah terbebani oleh alokasi anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) untuk iuran peserta PBI. Mereka merasa keberatan jika sumber dananya harus digelontorkan lagi untuk keperluan JKN.
"Target itu tidak terealisasi karena banyak pemerintah daerah komplain terhadap regulasi ini. Kan kami sudah menyertakan masyarakat miskin kami kepada PBI APBD, mereka berpikir begitu," ujar Timboel kepada Bisnis, Minggu (15/11/2020).
Dia menilai bahwa secara umum, regulasi itu belum sepenuhnya dijalankan. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan harus memasikan amanat Perpres 82/2018 dijalankan dengan baik.
Menurut Timboel, hal tersebut menjadi penting karena dapat memberikan dana yang sangat besar bagi penyelenggaraan JKN yang selama ini defisit. Pada tahun ini memang diproyeksikan akan terjadi surplus, tetapi menurutnya, sumber pendapatan yang ada dan memiliki dasar hukum tetap harus dioptimalisasi.
Belum diketahui berapa proyeksi realisasi pendapatan JKN dari pajak rokok pada tahun ini, meskipun pajak itu diperkirakan akan mencapai Rp16,96 triliun. Adapun, Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak rokok tahun depan sebesar Rp17,03 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
KPK mengungkap dugaan suap jabatan Sekda Kuansing, Bupati disebut meminta mobil mewah senilai Rp2,05 miliar.
SPMB SMP Bantul 2026 masih menyisakan kursi kosong, SMPN 2 Sanden kekurangan 40 murid, Dikpora siapkan solusi.
Terdakwa TPPU Andhi Nur Huda mengaku ada permintaan dana Rp21,5 miliar untuk Pilpres dalam sidang di Tipikor Semarang.
Pabrik penggilingan batu di Gunungkidul ditutup karena berdiri di tanah kas desa yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Indonesia akan turun di 32 cabang olahraga Asian Games 2026 dengan 400 lebih atlet, persiapan difokuskan lewat program nasional.