Advertisement
Pengamat Sebut 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja
Petugas teknisi memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6). - Antara/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, 4G masih dianggap sebagai teknologi baru sehingga diperbolehkan untuk berbagi spektrum.
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono menilai makna teknologi baru dalam UU Cipta Kerja adalah teknologi yang baru dikembangkan di Indonesia, dalam hal ini 5G. Adapun, 4G merupakan teknologi lama, sehingga tidak tepat memperbolehkan berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi ini.
Advertisement
Teknologi 4G – seperti 4,5 G atau 4,75 G – tidak dapat dikategorikan dalam teknologi baru sehingga tidak dapat diterapkan berbagi spektrum frekuensi atas teknologi. Kedua turunan 4G tersebut telah hadir di Indonesia sejak 2017.
Baca juga: Petinggi Partai Republik Ucapkan Selamat pada Joe Biden
“4G sudah 4 tahun lalu, artinya teknologi baru bukan yang dikembangkan sekarang melainkan kelanjutan dari yang ada sekarang seperti 5G, 6G, dan seterusnya,” kata Nonot kepada Bisnis.com, Senin (9/11/2020).
Nonot juga berpendapat alasan pemerintah memperbolehkan berbagi spektrum frekuensi untuk 5G disebabkan pemerintah ingin memastikan bahwa investasi operator seluler terhadap teknologi baru tetap terjaga dan tidak merugi. Operator tidak perlu menggelontorkan investasi yang besar, dengan membangun jaringan 4G sendirian.
Adapun jika 4G terpaksa masuk dalam kategori teknologi yang diperbolehkan untuk berbagi spektrum frekuensi, kata Nonot, pemerintah perlu menyiapkan peraturan yang jelas dan adil, yang berfokus pada upaya menjaga iklim persaingan yang sehat.
Dia khawatir tanpa adanya peraturan yang jelas, berbagi spektrum frekuensi untuk 4G akan membuat lahirnya monopoli frekuensi 4G. Sejumlah operator seluler bergabung untuk menekan operator kecil lainnya.
“Salah satu tugas pemerintah adalah menyeimbangkan kekuatan dari para pemain sehingga daya saingnya relatif sama. Itu tugas pemerintah sehingga [operator] tidak bunuh-bunuhan,” kata Nonot.
Nonot mencontohkan, seandainya terdapat tiga operator yang berbagi spektrum frekuensi kemudian akan memiliki spektrum frekuensi yang besar, berpotensi menekan operator yang lebih kecil dengan jumlah spektrum yang lebih kecil juga. Alhasil, operator kecil tersebut tutup.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi industri telekomunikasi adalah membuat pemanfaatan spektrum frekuensi makin efisien.
Baca juga: Pengajuan Pemohonan Kewarganegaraan Bisa Lewat Apilkasi Sake
Dengan adanya UU Cipta Kerja, para operator dapat berkerja sama menghadirkan layanan 5G yang optimal. Berbagi spektrum frekuensi membuat masing-masing operator seluler tidak perlu mengantongi 100 MHz – yang merupakan standar frekuensi untuk 5G -- di tengah kondisi spektrum radio frekuensi yang sangat terbatas.
"Fakta teknis bahwa terdapat kebutuhan 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun, untuk mencapai layanan 5G yang sebenarnya, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama antara pemegang izin frekuensi," kata Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal DAMRI di Jogja Beserta Tarifnya
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
Advertisement
Advertisement



