Advertisement
Jaksa Agung Divonis Bersalah Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Jaksa Agung ST Burhanuddin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin divonis bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Burhanudin divonis bersalah atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Selain memvonis bersalah Jaksa Agung, PTUN juga memerintahkan agar orang nomor satu di korps kejaksaan itu membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Advertisement
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Baca juga: Habib Rizieq Akan Mendarat di Bandara Cengkareng Pada 10 November
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian penggalan dari amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
Baca juga: KSPI Persoalkan Sejumlah Pasar UU Cipta Kerja ke MK
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".
Terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 20 Februari
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 19 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 19 Februari
- Cuaca DIY Kamis 19 Februari 2026: Sebagian Besar Wilayah DIY Hujan
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Kamis 19 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 19 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 19 Februari 2026
Advertisement
Advertisement






