Advertisement

ASN di Provinsi Ini Tidak Netral di Pilkada, Gaji Bakal Tertunda

Newswire
Selasa, 03 November 2020 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
ASN di Provinsi Ini Tidak Netral di Pilkada, Gaji Bakal Tertunda Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan bertindak tegas terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2020.

Gubernur H Zulkieflimansyah sendiri telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak tahun 2020.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Muhammad Nasir di Mataram, Senin (2/11/2020), mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen tinggi mewujudkan integritas dan netralitas ASN dalam setiap perhelatan demokrasi Pilkada.

Komitmen tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan respons cepat Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam momentum politik Pilkada tahun 2020.

Baca juga: Mengadu ke Raja soal UMP DIY yang Memprihatinkan, Buruh di Jogja Gelar Aksi Topo Pepe

Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis.

Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

"Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindaklanjuti," ujar Nasir.

Surat Kemendagri

Karena itu, terkait surat Kemendagri kepada 67 kepala daerah se-Indonesia, untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Nasir menyatakan bahwa rekomendasi KASN tersebut sudah diterima sekitar 11 hari yang lalu, dan itu sudah ditindaklanjuti semuanya. Bahkan surat Mendagri yang dimaksud hingga sekarang secara fisik suratnya belum diterima.

"Suratnya sendiri hingga saat ini belum kami terima. Tetapi kami memastikan bahwa ASN lingkup Pemprov NTB berusaha kami jamin netralitasnya," terang Nasir.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri kepada beberapa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lebih bersifat mengingatkan. Khususnya kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.

Baca juga: Disiplin 3M Warga Provinsi Ini Kunci Bebas Covid-19

"Karena kita di NTB telah merespons cepat rekomendasi KASN tersebut, maka sudah tidak ada persoalan lagi," kata Aryadi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy menambahkan berkaitan dengan adanya surat dari Kemendagri agar kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN soal ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut. Dimana sejumlah ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020 diberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala.

"ASN Pemprov NTB yang direkomendasikan oleh KASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2020 telah ditindak lanjuti semuanya, dan jenis sanksi yang berikan berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala. Gubernur sudah tegas soal itu," ucapnya.

Perlu diluruskan, kata Najamuddin, munculnya surat dari Kemendagri ini bukan pelanggaran Pilkada, apalagi dilakukan oleh kepala daerah.

Namun, ini adalah teguran administratif terkait ASN yang dinilai tak netral di dalam Pilkada, di mana kepala daerah, salah satunya Gubernur NTB selaku PPK diminta oleh Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada ASN.

"Dan itu sudah dilakukan," tegas Najamuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement