Advertisement
ASN di Provinsi Ini Tidak Netral di Pilkada, Gaji Bakal Tertunda

Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan bertindak tegas terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2020.
Gubernur H Zulkieflimansyah sendiri telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Muhammad Nasir di Mataram, Senin (2/11/2020), mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen tinggi mewujudkan integritas dan netralitas ASN dalam setiap perhelatan demokrasi Pilkada.
Komitmen tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan respons cepat Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam momentum politik Pilkada tahun 2020.
Baca juga: Mengadu ke Raja soal UMP DIY yang Memprihatinkan, Buruh di Jogja Gelar Aksi Topo Pepe
Berdasarkan rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis.
Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.
"Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindaklanjuti," ujar Nasir.
Surat Kemendagri
Karena itu, terkait surat Kemendagri kepada 67 kepala daerah se-Indonesia, untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Nasir menyatakan bahwa rekomendasi KASN tersebut sudah diterima sekitar 11 hari yang lalu, dan itu sudah ditindaklanjuti semuanya. Bahkan surat Mendagri yang dimaksud hingga sekarang secara fisik suratnya belum diterima.
"Suratnya sendiri hingga saat ini belum kami terima. Tetapi kami memastikan bahwa ASN lingkup Pemprov NTB berusaha kami jamin netralitasnya," terang Nasir.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri kepada beberapa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lebih bersifat mengingatkan. Khususnya kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.
Baca juga: Disiplin 3M Warga Provinsi Ini Kunci Bebas Covid-19
"Karena kita di NTB telah merespons cepat rekomendasi KASN tersebut, maka sudah tidak ada persoalan lagi," kata Aryadi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy menambahkan berkaitan dengan adanya surat dari Kemendagri agar kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi KASN soal ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut. Dimana sejumlah ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020 diberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala.
"ASN Pemprov NTB yang direkomendasikan oleh KASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2020 telah ditindak lanjuti semuanya, dan jenis sanksi yang berikan berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala. Gubernur sudah tegas soal itu," ucapnya.
Perlu diluruskan, kata Najamuddin, munculnya surat dari Kemendagri ini bukan pelanggaran Pilkada, apalagi dilakukan oleh kepala daerah.
Namun, ini adalah teguran administratif terkait ASN yang dinilai tak netral di dalam Pilkada, di mana kepala daerah, salah satunya Gubernur NTB selaku PPK diminta oleh Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada ASN.
"Dan itu sudah dilakukan," tegas Najamuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Tersedia di PJR Temon, Selasa 15 Juli 2025
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement