Advertisement
Sejumlah Daerah Naikkan UMP 2021, Apindo Curiga Terkait Pilpres 2024
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Bisnis - Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia mempertanyakan motif sejumlah gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah gubernur yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Advertisement
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan keputusan sejumlah gubernur yang memilih untuk mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut bernuansa politis.
BACA JUGA: Diterjang Ombak, Warung dan Fasilitas Umum di Pantai Glagah Porak Poranda
“Kalau mereka rasanya gak pilkada, mau pilpres 2024, saya tidak ke sana lah. Kalau seingat saya sih nama-nama ini yang muncul di poling-poling yang akan berkompetisi di tahun 2024,” di
Menurutnya, keputusan tersebut kurang memperhatikan esensi kondisi yang ada sehingga berpotensi semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran.
Adapun, penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker oleh seharusnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL, bukan dengan mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar.
Lebih lanjut, dia mengatakan asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut. Pasalnya, dalam kondisi memburuknya situasi ekonkmi seharusnya upah minimum diturunkan sehingga kelangsungan bekerja para pekerja dapat terjaga.
"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga pemerintah pusat menetapkan UM [upah minimum] 2021 sama dengan 2021," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah
- Merawat Cucu Bantu Orang Lanjut Usia Pertahankan Fungsi Otak
- Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit
- Stok Beras Nasional 3 Juta Ton, Mentan Pastikan Aman Jelang Puasa
- Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Bukan Pidana
- BKAD Sleman Kejar Tunggakan Pajak MBLB Rp222 Juta
Advertisement
Advertisement



