Advertisement
Sejumlah Daerah Naikkan UMP 2021, Apindo Curiga Terkait Pilpres 2024
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Bisnis - Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia mempertanyakan motif sejumlah gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah gubernur yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Advertisement
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan keputusan sejumlah gubernur yang memilih untuk mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut bernuansa politis.
BACA JUGA: Diterjang Ombak, Warung dan Fasilitas Umum di Pantai Glagah Porak Poranda
“Kalau mereka rasanya gak pilkada, mau pilpres 2024, saya tidak ke sana lah. Kalau seingat saya sih nama-nama ini yang muncul di poling-poling yang akan berkompetisi di tahun 2024,” di
Menurutnya, keputusan tersebut kurang memperhatikan esensi kondisi yang ada sehingga berpotensi semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran.
Adapun, penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker oleh seharusnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL, bukan dengan mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar.
Lebih lanjut, dia mengatakan asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut. Pasalnya, dalam kondisi memburuknya situasi ekonkmi seharusnya upah minimum diturunkan sehingga kelangsungan bekerja para pekerja dapat terjaga.
"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga pemerintah pusat menetapkan UM [upah minimum] 2021 sama dengan 2021," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jalur Alternatif Sleman Siap Lebaran, Lampu Jalan Dipastikan Nyala
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Inilah Jalur Mudik dan Wisata di Gunungkidul yang Telah Ditambal
- Aurelie Moeremans Melahirkan Anak Pertama di Amerika Serikat
- Kebakaran Gudang Oven Kayu di Sewon, Kerugian Rp30 Juta
- Iran Ancam Serang Pusat Data Google hingga Microsoft
- Conan O'Brien Jadi Host Oscar 2026
- Daftar Tol yang Larang Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026
- Jersey Timnas dari Kelme Tuai Kritik, Disebut Mirip Baju Partai
Advertisement
Advertisement








