Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan KAI, Ini Cirinya
PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat berhati-hati atas modus penipuan yang beredar di media sosial dan grup chat.
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Meski pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, sejumlah daerah terpantau memilih untuk mengabaikan rekomendasi pemerintah tersebut.
Keputusan tidak menaikkan UMP 2021 itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.
Berikut ini adalah ringkasan 10 provinsi dengan UMP tertinggi pada 2021:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat berhati-hati atas modus penipuan yang beredar di media sosial dan grup chat.
Pemerintah menyiapkan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat dengan skema baru yang mempertimbangkan harga avtur, kurs, dan kebutuhan masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000, tersedia 14 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Istana menegaskan Presiden Prabowo rutin mengevaluasi seluruh program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemberantasan korup
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.