Advertisement
Daftar 10 UMP Tertinggi pada 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Meski pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, sejumlah daerah terpantau memilih untuk mengabaikan rekomendasi pemerintah tersebut.
Keputusan tidak menaikkan UMP 2021 itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.
Berikut ini adalah ringkasan 10 provinsi dengan UMP tertinggi pada 2021:
- DKI Jakarta Rp4.416.186,548 (naik 3,27 persen dengan syarat)
- Papua Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- Bangka Belitung Rp 3.230.022
- Papua Barat Rp 3.134.600
- Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
- Sulawesi Selatan Rp3.165.876 (naik 2 persen)
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement