Advertisement

Tok. Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 27 Oktober 2020 - 00:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tok. Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - wsj.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.

Advertisement

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Rosmina saat membacakan putusan, Senin (26/10/2020).

Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6,08 triliun. Bila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dinilai terbukti menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.

Benny juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam menjatuhkan vonis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan hakim menilai Benny melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit untuk diungkap.

Benny juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. "Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara.

Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yangg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata hakim

Untuk hal meringankan, Benny dinilai bersikap sopan, dan telah menjadi kepala keluarga. "Namun, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 4 terdakwa kasus Jiwasraya.

Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement