Advertisement
Temukan Tes Swab di Atas Rp900.000? Segera Lapor ke Instansi Ini
Pelaksanaan tes swab di sebuah perumahan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes swab/usap sebesar Rp900.000. Tarif di atas itu bisa dilaporkan ke dinas kesehatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/I/3717/2020.
Advertisement
Dilansir halaman resmi Satgas Covid 19 covid19.go.id pada Senin (26/10/2020), batasan tersebut berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Batasan ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun, untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun agar terhindar dari virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini Selasa 11 November 2025
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Bantul, Senin 10 November 2025
- Layani UMKM, BTN Ekspansi Kredit Perumahan di DIY
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Senin 10 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 10 November 2025
- Jadwal Kereta Api Bandara YIA Senin 10 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Terbaru di Sleman Hari Ini, Senin 10 Nov 2025
Advertisement
Advertisement



