Advertisement
Temukan Tes Swab di Atas Rp900.000? Segera Lapor ke Instansi Ini
Pelaksanaan tes swab di sebuah perumahan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes swab/usap sebesar Rp900.000. Tarif di atas itu bisa dilaporkan ke dinas kesehatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/I/3717/2020.
Advertisement
Dilansir halaman resmi Satgas Covid 19 covid19.go.id pada Senin (26/10/2020), batasan tersebut berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Batasan ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun, untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun agar terhindar dari virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masa Tanam Kedua di GK, Komoditas Pangan yang Ditanam Lebih Variatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- Prabowo: Perdamaian Dunia Butuh Keadilan dan Kesejahteraan
- Kios Pantai Sepanjang Gunungkidul Hampir Rampung, Siap Sambut Lebaran
- Bhayangkara FC Tekuk Arema 2-1, Singo Edan Akhiri Laga dengan 9 Pemain
- DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 11 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Tips Sehat Mudik Lebaran: Pengemudi Disarankan Istirahat Tiap 2 Jam
Advertisement
Advertisement








