Advertisement
Temukan Tes Swab di Atas Rp900.000? Segera Lapor ke Instansi Ini
Pelaksanaan tes swab di sebuah perumahan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes swab/usap sebesar Rp900.000. Tarif di atas itu bisa dilaporkan ke dinas kesehatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/I/3717/2020.
Advertisement
Dilansir halaman resmi Satgas Covid 19 covid19.go.id pada Senin (26/10/2020), batasan tersebut berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Batasan ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun, untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun agar terhindar dari virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang AI Dinilai Tantangan dan Peluang Baru bagi Seniman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 24 November 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 24 November
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Terbaru
- Hasil Roma vs Cremonese: Giallorossi Menang 3-1
- Jadwal SIM Keliling Sleman November 2025, Cek Lokasinya
- Jadwal Lengkap DAMRI YIA ke Sleman, Gamping, dan Kota Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja, Cek Waktu Berangkat Tiap Stasiun
Advertisement
Advertisement




