Advertisement
Temukan Tes Swab di Atas Rp900.000? Segera Lapor ke Instansi Ini
Pelaksanaan tes swab di sebuah perumahan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes swab/usap sebesar Rp900.000. Tarif di atas itu bisa dilaporkan ke dinas kesehatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/I/3717/2020.
Advertisement
Dilansir halaman resmi Satgas Covid 19 covid19.go.id pada Senin (26/10/2020), batasan tersebut berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Batasan ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun, untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun agar terhindar dari virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Waduk Sermo Kulonprogo Tawarkan Wisata Perahu dan Camping
- Gempa Tektonik Jauh Dominasi Gunung Soputan Januari 2026
- PBB: Israel Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
- Viral Banjir dan Longsor Ngawen, 35 Warga Gunungkidul Mengungsi
- Pendaki Terpeleset di Gunung Rante Ijen, Dievakuasi SAR
- Menag: Negara Islam Belum Mulai Ramadan 1447 H Rabu
- Masjid Gedhe Kauman dan Masjid Jogokariyan Mulai Tarawih Lebih Awal
Advertisement
Advertisement








