Advertisement
Omnibus Law UU Ciptaker Multitafsir & Harus Disinkronkan
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. - BPMI Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah perlu segera mensinkronkan kebijakan antara pusat dan daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ekonom INDEF M. Rizal Taufikurahman mengatakan bahwa selama ini kebijakan di daerah memang berbeda-beda karena prinsip otonomi memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Advertisement
"Jadi UU Cipta Kerja itu perlu diterjemahkan secara rinci sehingga daerah juga tidak menafsirkannya secara beragam terhadap peruhahan tersebut," kata Rizal dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (26/10/2020).
Rizal menambahkan harmonisasi sangat penting dilakukan tidak hanya diberlakukan pada peraturan-peraturan yang selama ini telah diterapkan, tetapi juga disesuaikan dengan prinsip-prinsip otonomi yang selama ini berlangsung.
Apalagi jika mencermati sejumlah substansi dala UU Ciptaker yang banyak meratifikasi kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. Dalam hal ini, pemerintah harus mempertegas bahwa UU terkait pemerintahan daerah itu sudah tidak diperlukan lagi.
"Karena kalau melihat prinsip otonomi, pada dasarnya kan menempatkan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat," tukasnya.
Seperti diketahui,Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah pusat untuk mengintervensi kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah pusat juga mendapat kewenangan untuk menunda atau memotong dana bagi hasil (DAU) dan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak mematuhi hasil intervensi pusat.
Hak intervensi pemerintah pusat tersebut berada di dalam klaster tentang kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Ada dua bentuk intervensi pemerintah yang disahkan dalam UU baru tersebut.
Pertama, mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang dinilai menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Saat melakukan pengawasan, lanjut UU Ciptaker, menteri keuangan punya kekuasaan untuk mengevaluasi baik rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda existing.
Hasil evaluasi yang dilakukan menkeu dapat berupa persetujuan atau penolakan raperda. Artinya jika kebijakan disetujui Menkeu, pemda bisa langsung menetapkan kebijakan tersebut sebagai peraturan daerah.
Sebaliknya apabila rancangan peraturan daerah itu ditolak, pemda dan DPRD wajib memperbaiki dan menyampaikan kembali ke Mendagri dan Menkeu.
Jika dalam 15 hari pemda belum mengubah perda (existing), Menkeu akan memberikan sanksi berupa penundaan pengalokasian dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
Advertisement
Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







