Advertisement

Ini Syarat Penumpang Kereta Saat Libur Panjang Maulid Nabi

Rinaldi Mohammad Azka
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:57 WIB
Sunartono
Ini Syarat Penumpang Kereta Saat Libur Panjang Maulid Nabi Salah seorang penumpang kereta api sedang melakukan rapid test di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 30 Juli 2020. - Bisns/Alif Nazzala Rizqi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Jelang libur panjang, calon pengguna kereta tak perlu khawatir penularan Covid-19 karena sejumlah protokol kesehatan telah disiapkan cukup ketat.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengungkapkan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan saat melayani pelanggan pada libur panjang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama kali ini.

Advertisement

"Protokol tersebut seperti pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 [Tes PCR/Rapid Test] yang masih berlaku [14 hari sejak diterbitkan]. Guna menjaga jarak selama perjalanan, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ungkapnya, Jumat (23/10/2020).

BACA JUGA : Libur Panjang, 3M Jangan Diabaikan

Sebagai upaya peningkatan pelayanan dalam menerapkan protokol kesehatan, KAI menyediakan layanan rapid test di 30 stasiun.

Adapun, 30 stasiun tersebut antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Kertosono, Jombang, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, dan Lubuk Linggau.

Penyediaan layanan rapid test di stasiun bertujuan untuk memudahkan pelanggan sehingga tidak perlu mencari tempat rapid test di luar. Sejak dibuka, jumlah pelanggan yang menggunakan layanan tersebut sudah mencapai 190.000 pelanggan.

Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui dengan diperolehnya Safe Guard Label SIBV.

Safe Guard Label SIBV ini telah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Bureau Veritas, international best practices, World Health Organization (WHO), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

BACA JUGA : Libur Panjang, Puluhan Aparat di Jogja Dikerahkan Hadapi

Joni mengatakan masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan berbagai layanan KAI, karena KAI telah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia berharap minat masyarakat untuk menggunakan kereta api kembali seperti sebelum adanya pandemi.

“Perjalanan KA libur long weekend ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” ujar Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement