Advertisement
Kemendagri Tak Larang Peringatan Maulid Nabi SAW
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. - Ist/dok Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tidak pernah meminta meniadakan, apalagi melarang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada libur panjang pekan depan.
Soal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, menurut Safrizal, berdasarkan penelusuran terhadap rekaman video konperensi pers menunjukkan, Mendagri tidak pernah mengeluarkan pernyataan larangan. Pada konperensi pers tersebut, lanjut Safrizal, Mendagri menyatakan menghormati tradisi-tradisi di tengah masyarakat.
Advertisement
Baca juga: Epidemiologi: Protokol Kesehatan 3M Kunci Mengakhiri Covid-19
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis hari Rabu (21/10/2020).
"Pada konferensi pers Mendagri bersama Menko PMK, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPP sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Mendagri menyampaikan imbauan agar selama libur panjang masyarakat tidak mengunjungi tempat-tempat yang mengakibatkan kerumunan, seperti tempat wisata, bukan melarang perayaan Maulid Nabi," kata Safrizal.
Kemendagri menyayangkan pemberitaan yang keliru karena tidak mencerminkan pesan yang disampaikan pada konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (19/10/2020), yang menjadi sumber pemberitaan tersebut.
Baca juga: Puncak WJNC 2020 Suguhkan Lakon Babat Alas Mertani
Mendagri menyampaikan imbauan tersebut, kata Safrizal, karena dari pengalaman pada hari-hari libur sebelumnya yang menyebabkan terjadinya mobilitas masyarakat yang tinggi dari satu tempat ke tempat lain.
"Pergerakan ini bisa menimbulkan media penularan. Oleh karena itu, hal ini perlu diwaspadai bersama agar liburan ini tidak menjadi media penularan," kata Safrizal mengutip pernyataan Mendagri.
Namun karena situasi Pandemi Covid-19 saat ini, Mendagri meminta agar kegiatan yang berkaitan dengan liburan panjang, termasuk dengan kegiatan yang berhubungan dengan tradisi dan budaya, dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan terhadap kerumunan.
Tito minta agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di daerah menjalin komunikasi sungguh-sungguh dengan para pemangku kepentingan, agar mencari upaya untuk menghindari adanya kerumunan yang masif. Di antara alternatif solusi yang ditawarkan adalah pembatasan pengunjung tempat-tempat wisata sehingga tidak melebihi kapasitas 50 persen.
Lebih jauh Safrizal menegaskan bahwa pesan utama Mendagri dalam konperensi pers adalah meminta kepala daerah dan Forkompinda bergerak cepat dalam menghidupkan mekanisme pertahanan daerah masing-masing dalam pencegahan Covid-19.
Dengan demikian, program-program masyarakat di level bawah, seperti program kampung tangguh dan kelurahan tangguh, dapat digerakkan sehingga masyarakat menaati protokol kesehatan dan menghindari bepergian ke luar kota, bila tidak ada kepentingan yang mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
Advertisement
Deretan Makanan Khas Italia yang Tak Kalah Lezat dari Pizza
Advertisement
Berita Populer
- Minuman Alami Pereda Refluks Asam Lambung
- Kapasitas Produksi Garam di Pantai Sepanjang Terus Ditingkatkan
- Operasi Zebra Digelar Jelang Libur Nataru 2025
- Siasat Bantul Jaga Pembangunan di Tengah Ketidakpastian Anggaran
- Ombudsman DIY Pastikan Tersangka Pencabulan di Patuk Ditahan
- Bos JDT Tanggung Seluruh Biaya FAM ke CAS
- Ribuan Triliun Dana Perbankan Mengucur ke Perusahaan Perusak Hutan
Advertisement
Advertisement



