Advertisement

Imbas Pandemi, Jawa Tengah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Imam Yuda Saputra
Selasa, 20 Oktober 2020 - 21:57 WIB
Budi Cahyana
Imbas Pandemi, Jawa Tengah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2020 ini. Keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai 19 Oktober-19 Desember 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diterapkan dengan maksud untuk meringankan beban masyarakat atau pemilik kendaraan akibat pandemi Covid-19.

Advertisement

"Selama masa pandemi ini kan banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Oleh karena itu, kami berusaha meringankan beban mereka melalui pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, milik perseorangan maupun instansi atau perusahaan," ujar Tavip saat dijumpai Jaringan Informasi Bisnis Indonesia di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (20/10/2020).

Tavip mengatakan kendaraan angkutan barang atau angkutan umum yang ingin mendapat relaksasi atau keringanan denda wajib mengajukan permohonan ke Bapenda Jateng. Pengajuan itu paling lambat sudah diterima UPPD masing-masing kabupaten/kota pada 18 Oktober 2020.

"Harapan kami, kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Terutama pemilik kendaraan yang belum membayar atau telah membayar pajak kendaraan bermotor miliknya," imbuh Tavip.

Tavip mengatakan pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Hingga September 2020, total ada sekitar 1,6 juta kendaraan di Jateng yang masih menunggak pajaknya. Total tunggakan itu pun nilainya mencapai Rp478 miliar.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini. Sampai 19 Desember 2020, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," jelas Tavip.

Selain mendapat keringanan, Tavip juga menyatakan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada 2 Januari-10 November 2020 juga mendapat kesempatan mengikuti undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan yang diundi pada 25 November nanti.

Hadiah undian tersebut pun cukup menggiurkan, yakni 1 unit mobil dan 6 unit motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jemaah Calon Haji DIY Tetap Berangkat Lewat Solo Meski Adi Soemarmo Turun Status

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement