Advertisement
Selain Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman seumur hidup serta denda triliunan rupiah.
Jaksa menuntut Benny Tjokro membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
Advertisement
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Ini Data Lengkap Penerima Duit Korupsi Jiwasraya
Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000.
Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa meyakini bahwa Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
Baca juga: Benny Tjokro Klaim Sudah Lunasi Utang ke Jiwasraya
"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ucap jaksa.
Jaksa menyebutkan negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.
"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.
Selain itu, Benny Tjorko dan Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.
Oleh karenanya, Benny dan Heru juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 4 terdakwa kasus Jiwasraya.
Mereka adalah eks-Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, eks-Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan eks-Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement