Advertisement
Menaker Ida Fauziyah Bantah UU Cipta Kerja Ompong, Begini Katanya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja masih menuai penolakan dari kalangan mahasiswa dan buruh. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja ompong lantaran minim sanksi.
Menurut Menaker anggapan itu keliru karena UU Cipta Kerja juga mengatur sanksi seperti pada aturan lama. "Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2020).
Advertisement
Baca juga: Bukan 25 Kali, Ini Perhitungan Pesangon Pensiun Buruh dalam UU Cipta Kerja
Ida menegaskan hal itu ketika mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja secara virtual kepada 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan subholding upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.
Dia menegaskan proses pembahasan UU Cipta Kerja sangat terbuka karena semua rapat yang dilaksanakan dapat diakses melalui banyak kanal digital.
Menurutnya, tuduhan pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara sembunyi-sembunyi tidak berdasar.
Baca juga: Usut Perusakan Gedung DPRD DIY, Polresta Jogja Periksa 6 Saksi
"Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,” tambahnya.
Ida menegaskan bukti komitmen UU Cipta Kerja terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.
“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Mudik Gratis Pegadaian 2026, Jumlah Peserta Naik Signifikan
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Dari Palur ke Tugu
- Mudik Gratis BUMN 2026, InJourney Layani Ribuan Pemudik
- Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Jogja Hari Ini 18 Maret 2026
- Lengkap! Jadwal Prameks Jogja-Purworejo Hari Ini
- Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
Advertisement
Advertisement








