KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Usai OTT HGB Bogor
KPK menahan Fahd Arafiq, bos Summarecon, hingga sejumlah pejabat ATR/BPN dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Sardi, berada di dalam ruangan kecil, di dalam rumah, sebelum dievakuasi, Selasa (14/8/2018)./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim menyebutkan sebanyak 3.441 orang telah dibebaskan dari pemasungan sejak Indonesia telah mencanangkan bebas pasung pada 2017.
"Mereka sudah mendapatkan pengobatan serta upaya mendapatkan kartu identitas agar bisa mengakses layanan-layanan lainnya," katanya, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Eva menyampaikan hal tersebut pada konferensi virtual yang diadakan oleh Human Right Watch dalam rangka hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober 2020. Kegiatan itu juga dihadiri Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mewakili Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Baca juga: Di Masa Pandemi, Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Direksi Malah Tambah Kaya
Lebih lanjut, Eva mengatakan, Kementerian Sosial juga mendirikan Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) yang merupakan jembatan untuk mempersiapkan penyandang disabilitas mental yang baru keluar dari rumah sakit atau perawatan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
Selain itu, Kemensos juga sedang berupaya untuk melakukan perbaikan standar-standar layanan rehabilitasi sosial.
Eva Rahmi Kasim menyampaikan bahwa masih tingginya angka pemasungan tidak terlepas dari pengaruh budaya masyarakat yang masih menganggap penyandang disabilitas mental sebagai perusuh yang mengganggu ketentraman orang lain.
Oleh karena itu, untuk menghapuskan pasung, pendekatan bebas pasung harus menggunakan nilai-nilai budaya, medis dan layanan rehabilitasi sosial lainnya.
Baca juga: Tanggapi Aspirasi Buruh, Ini Isi Surat dari Sultan untuk Jokowi Soal UU Cipta Kerja
Gerakan Indonesia bebas pasung melibatkan kerja sama antarkementerian dan lembaga, bahkan dituangkan dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Polri, dan BPJS.
Sebelumnya Kriti Sharma dari Human Right Watch memaparkan hasil penelitian tentang kehidupan penyandang disabilitas mental yang hidup dalam pemasungan di berbagai belahan dunia, seperti India, Ghana dan termasuk Indonesia.
Dalam laporannya disebutkan bahwa penyandang disabilitas mental masih banyak yang hidup dalam pemasungan, mereka juga terabaikan dalam pemenuhan kebutuhannya, seperti makan, kebersihan dan kebutuhan lainnya serta cenderung hidup dalam tindak kekerasan atau pengabaian oleh keluarganya.
Kriti Sharma mengatakan bahwa pemasungan harus segera diakhiri. Ia meminta dunia internasional untuk segera mengakhiri pemasungan bagi penyandang disabilitas mental, kemudian memperbaiki pusat-pusat atau layanan-layanan disabilitas mental, seperti lembaga-lembaga rehabilitasi dengan lebih melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, menguatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan penyandang disabilitas mental dengan layanan berbasis masyarakat serta menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas mental.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menahan Fahd Arafiq, bos Summarecon, hingga sejumlah pejabat ATR/BPN dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
Penjualan mobil listrik RI naik 99,4% hingga Agustus 2026. Simak 20 model terlaris, Jaecoo J5 memimpin di atas BYD Atto 1.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 16 September 2026, untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga buyback.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab memaksimalkan potensi jasa katering untuk maskapai dan karyawan YIA guna meningkatkan pendapatan daerah.
Pakistan menjadi negara dengan kualitas udara terburuk 2025. PM2.5 mencapai 13,5 kali pedoman WHO, sementara Indonesia membaik.
Bagnaia mengakui levelnya kini di posisi 9-10 setelah gagal finis di San Marino. Ia menyoroti masalah pengereman dan menikung.