Modus Perbaiki Atap, Dua Pekerja Diduga Curi Kabel di Pabrik
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Gelar perkara kasus penyobekan Al-Qur'an di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (7/10/2020)./JIBI-Solopos-Indah Septiyaning W.
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Keluarga pelaku penyobekan Al-Qur’an di Masjid Al Huda di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, menyebut Eni Sholikatun, 49, wanita yang diduga menyobek kitab suci, mengalami gangguan kejiwaan sejak 25 tahun lalu. Eni telah meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak tiga pekan lalu.
Adik pelaku, Erni Megawati, mengatakan kakaknya bahkan tak hanya sekali membuat heboh karena kondisi kejiwaannya yang terganggu itu.
"Mbak Eni pernah wuda [tanpa baju] jalan-jalan di Klaten," ungkapnya didampingi kerabat keluarga, Krismiyati di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (7/10/2020).
BACA JUGA: Al-Qur\'an Disobek-sobek di Sukoharjo, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa & Langsung Ditangkap
Selama ini Eni hidup bersama Erni Megawati di Klaten. Eni dikembalikan ke keluarga oleh suaminya sejak mengalami gangguan kejiwaan 25 tahun lalu. Eni memiliki seorang anak yang kini hidup bersama suaminya di Temanggung. Eni pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa daerah (RSJD) Soedjarwadi Klaten. Namun, lantaran terkendala faktor ekonomi, Eni tak lagi mendapatkan pengobatan untuk mengatasi masalah kejiwaannya. Eni kemudian menghilang dari rumah Erni sejak tiga pekan lalu.
"Kami keluarga kaget saat mendengar kabar Mbak Eni ditangkap polisi karena menyobek Al-Qur’an. Kami benar-benar meminta maaf atas kejadian itu dan memang Mbak Eni mengalami gangguan kejiwaan," katanya.
"Kami memohon maaf telah membuat keributan di Klaten dan Sukoharjo."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Indonesia menguasai 41% produksi nikel olahan dunia. Pemerintah mendorong hilirisasi berlanjut ke ekosistem baterai.