Advertisement
Sebulan, Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis kepada 27,3 Juta Orang
Siswa SD didampingi orang tua melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan sistem daring pada hari pertama tahun ajaran baru 2020-2021 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/7/2020). Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan menginstruksikan sekolah untuk melakukan sistem PJJ di awal tahun ajaran baru hingga September mendatang sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. - Antara/Feny Selly
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah membagikan kuota internet gratis kepada 27,3 juta orang melalui dua tahapan selama September 2020.
“Kan 2 tahap ya September ini, kami sudah men-deliver sebanyak 27.305.495 nomor dari sekian provider,” kata Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Hasan menegaskan Kemendikbud tidak bekerja sama secara khusus dengan penyedia operator tertentu, sehingga semua operator mendapatkan kuota yang sama dan dengan harga yang sama.
“Semua terlibat, tidak ada yang diistimewakan, tidak perlu mengganti kartu eksisting dengan yang baru dan sebagainya,” ujarnya.
Kendati demikian, jumlah kuota yang sudah disalurkan masih jauh dari total peserta didik yang ada. Berdasarkan data Dapodik, ada 44 juta siswa, 8 juta mahasiswa, 3,3 juta guru, dan 250.000 dosen di Indonesia yang hampir seluruhnya perlu menggunakan menggunakan internet untuk belajar selama pandemi.
“Kami tidak serta merta menutup pendaftaran. Kesempatan masih terus terbuka untuk mereka yang belum mendapat bantuan. Pastikan nomor yang didaftarkan aktif, dan digunakan secara rasional, misalnya satu nomor orang tua dipakai 3 - 5 anak tidak apa-apa, tapi kalau sampai 100 anak ya tidak bisa,” imbuh Hasan.
Kemudian, pastikan Kepala Sekolah atau penanggung jawab satuan pendidikan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memastikan nomor yang didaftarkan oleh satuan pendidikan sudah benar.
“SPTJM harus ditandatangani Kepala Sekolah dan dibubuhi materai 6.000. Ini semua kami cek satu persatu, jadi mungkin yang belum dapat bisa mengecek apakah SPTJM-nya sudah benar atau memang masih dalam proses di Kemendikbus,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dokter Ingatkan Benjolan di Leher Bisa Jadi Gejala Limfoma
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- Bawaslu Bantul Perkuat Kemitraan Lintas Sektor Awasi Pemilu
- Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
- Libur Nataru, Pemkot Jogja Siagakan Truk Sampah di Malioboro
- 9 Destinasi Wisata Songkhla yang Populer di Thailand Selatan
Advertisement
Advertisement





