Advertisement

Syekh Ali Jaber Kunjungi Rumah Mahfud MD. Ada Apa?

Nindya Aldila
Minggu, 20 September 2020 - 23:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Syekh Ali Jaber Kunjungi Rumah Mahfud MD. Ada Apa? Syekh Ali Jaber dan Mahfud MD - twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dai asal Madinah, Ali Jaber mengunjungi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Minggu sore (20/9/2020).

Ia telah aktif kembali berceramah pascainsiden penusukan terhadap dirinya di Lampung pekan lalu datang bersama ayah dan adik kandungnya ke kediaman Menko Mahfud.

Advertisement

Dia dijamu oleh Menko Polhukam Mahfud MD bersama istri dan staf khusus. Kedatangan syekh Ali Jaber dan keluarga semacam kunjungan balasan setelah pekan lalu Menko Mahfud MD menjenguk Ali Jaber di kediamannya.

Menko Mahfud menjelaskan dengan kunjungan dan silaturahmi seperti ini dapat saling memberi pengertian dan pemahaman dalam membangun dakwah Islam di Indonesia.

“Saya senang dengan kunjungan syekh Ali Jaber dan ayah beliau kesini karena dengan silaturahmi seperti ini kita bisa saling pengertian dan memiliki pemahaman yang sama dalam membangun bangsa dan mengembangkan dakwah tentang Islam di Indonesia” ujar Mahfud MD, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (20/9/2020).

Ali Jaber juga mengungkapkan apresiasinya terhadap perhatian pemerintah kepada dai seperti dirinya.

"Terima kasih dan kami bahagia sekali karena diberikan kesempatan untuk berkunjung sebagai niat membalas ke guru saya tercinta Pak Mahfud MD, dan alhamdulillah saya bisa hadir bersama ayah saya” ujar Ali Jaber sebelum meninggalkan kediaman Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ini, kepolisian masih mengusut kasus penusukan di Lampung tersebut dan telah menetapkan AA sebagai tersangka. Kendati pihak keluarga menyatakan bahwa AA mengalami gangguan jiwa, pemerintah lewat Menko Polhukam menegaskan akan terus mengusut sampai tuntas peristiwa itu, termasuk membawanya ke pengadilan.

Dengan demikian, kondisi AA dan motif di balik penusukan terhadap Ali Jaber, tidak akan ditentukan oleh polisi, tetapi melalui persidangan di pengadilan secara terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement