Advertisement
Waduh, Ditemukan Virus Corona di Produk Makanan Beku RI. KKP Buka Suara...
Karyawan menata ikan segar yang di pajang di salah satu super market di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke China oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi KKP, seperti dikutip Sabtu (19/9/2020), KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Advertisement
Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Selain itu, berdasarkan surat GACC maka ekspor PT Putri Indah dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Baca Juga: Rekor Lagi di Indonesia, Kasus Harian Covid-19 Tembus 4.168
Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap perusahaan itu dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Sejak 2020, pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.
Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan Putri Indah selama seminggu mulai 18 September 2020.
Baca Juga: Penggemar Yowis Ben Kini Bisa Menikmati Serialnya
Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
KKP menyatakan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.
Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah dari perusahaan Putri Indah sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Pemkab Kulonprogo Bekali PPPK Paruh Waktu Soal Aturan Kepegawaian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
- Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
- ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
- Timnas Futsal Jalani Dua Uji Coba Menjelang Piala Asia
- Presiden Koreksi Desain IKN: Atasi Panas dan Risiko Karhutla
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 16 Januari 2026
- NATO Kirim Pasukan ke Greenland, Sinyal Keras ke Trump
Advertisement
Advertisement




