Advertisement
Waduh, Ditemukan Virus Corona di Produk Makanan Beku RI. KKP Buka Suara...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke China oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi KKP, seperti dikutip Sabtu (19/9/2020), KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Advertisement
Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Selain itu, berdasarkan surat GACC maka ekspor PT Putri Indah dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Baca Juga: Rekor Lagi di Indonesia, Kasus Harian Covid-19 Tembus 4.168
Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap perusahaan itu dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Sejak 2020, pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.
Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan Putri Indah selama seminggu mulai 18 September 2020.
Baca Juga: Penggemar Yowis Ben Kini Bisa Menikmati Serialnya
Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
KKP menyatakan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.
Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah dari perusahaan Putri Indah sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Advertisement