Advertisement
Waduh, Ditemukan Virus Corona di Produk Makanan Beku RI. KKP Buka Suara...
Karyawan menata ikan segar yang di pajang di salah satu super market di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke China oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi KKP, seperti dikutip Sabtu (19/9/2020), KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Advertisement
Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Selain itu, berdasarkan surat GACC maka ekspor PT Putri Indah dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Baca Juga: Rekor Lagi di Indonesia, Kasus Harian Covid-19 Tembus 4.168
Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap perusahaan itu dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Sejak 2020, pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.
Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan Putri Indah selama seminggu mulai 18 September 2020.
Baca Juga: Penggemar Yowis Ben Kini Bisa Menikmati Serialnya
Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
KKP menyatakan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.
Selain itu, KKP juga menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah dari perusahaan Putri Indah sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelajah Lintas Selatan, Kelok 23 Pangkas Waktu Tempuh hingga Separuh
- Modus APK Berbahaya Mengintai, BRI Minta Nasabah Waspada
- One Way Cipali Mulai Diberlakukan, Arus Mudik Arah Jateng Lancar
- Polresta Sleman Siagakan 1.200 Personel Lebaran 2026
- THR Pantai Glagah 2026 Siap Dongkrak Wisata Kulonprogo
- Mahasiswa Asal Magelang Ditemukan Meninggal di Bantul
- Arus Tol Jogja-Solo Naik, Puncak Diprediksi 18 Maret
Advertisement
Advertisement








