Advertisement

Promo November

57 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas

Newswire
Rabu, 16 September 2020 - 15:47 WIB
Sunartono
57 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada 57 orang oknum anggota TNI AD dalam kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya, pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

 "Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel. Terdiri dari 25 satuan. Sedangkan sebanyak 33 personel sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi," kata Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Perusakan Mapolsek Ciracas Dipicu Provokasi Seorang

 Menurut dia, dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, pihaknya juga memeriksa saksi sipil sebanyak 50 orang dan satu orang saksi korban penganiayaan atas nama Husni Maulana.

 "Karena Husni Maulana sebagai saksi korban, penyidik melakukan pemeriksaan Selasa (15/9). Penyidik telah meminta hasil visum Husni Maulana kepada tim dokter yang merawat di RSPAD," ujarnya.

Hasil visum saksi korban itu akan dilampirkan untuk menguatkan berkas perkara para tersangka. Puspomad hingga saat ini juga mengaku masih menunggu dua orang saksi penganiayaan lain yang masih dirawat di RSPAD.

BACA JUGA : Hasil Penyelidikan Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Akan

"Setiap perkembangan proses TNI AD selalu kami sampaikan laporan kepada Danpom TNI karena secara global akan dihimpun. Bila nanti dari hasil penyidikan dan penyelidikan oknum TNI AD sudah tidak ada tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer II Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer," ucap-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement