Advertisement
Tidak Ada Pemotongan Dana BOS untuk Madrasah dan Pesantren Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah dan pesantren tahun ini tidak ada pemotongan.
Kementerian Agama memastikan tidak ada pemotongan alokasi dana BOS madrasah dan pesantren tahun 2020. Anggaran BOS yang sudah dicairkan besarannya sama dengan alokasi tahun 2019.
Advertisement
Kemenag awalnya merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut, namun ditunda sementara kenaikannya karena harus melakukan penghematan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
"Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren," tutur juru bicara Kemenag Oman Fathurahman dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Menurut Oman, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang.
BACA JUGA: Enam Ibu Hamil di Kota Jogja Positif Covid-19
Tahun 2019, anggaran BOS sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/'Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/'Ulya).
"Angka kenaikannya Rp100ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 miliar untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar," kata Oman.
Sampai Maret 2020, kata Oman, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi Covid-19. Kenaikan anggaran sebesar Rp100ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19.
Hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.
Berdasarkan Surat Menkeu Nomor: S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR, Kemenag segera menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan.
"Kita usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 yang dihemat per siswa dan per santri sebesar Rp100.000," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement