Advertisement
KBRI Abu Dhabi: Tidak Ada Larangan WNI Masuk UEA, Penerbangan Juga Masih Beroperasi
Gedung properti di Dubai, Uni Emirat Arab - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda di seluruh dunia. Sejumlah negara memberlakukan larangan masuk warga negara asing. Meski demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan masuk bagi WNI ke Uni Emirat Arab (UEA) seiring ramainya berita entry ban terhadap WNI di 59 negara.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam Twitter resmi KBRI Abu Dhabi, pemerintah UEA tidak dan belum pernah mengumumkan atau menyampaikan informasi tentang rencana penutupan akses tersebut kepada KBRI dan publik di UEA.
Advertisement
Baca juga: Pembeli Soto Lamongan yang Terinfeksi Corona Sudah Mengenakan Masker Saat Berbelanja
"Hingga kini, penerbangan dari Indonesia [Jakarta] tujuan UEA [Abu Dhabi dan Dubai] masih beroperasi mengangkut WNI resident [penduduk] yang ingin kembali ke UEA serta WNI yang berkunjung ke Dubai," tulisnya.
KBRI mengimbau seluruh WNI yang ingin bepergian ke UEA agar senantiasa mematuhi peraturan dan prosedur pencegahan Covid-19 yang berlaku, serta memantau travel guidelines terbaru yang dirilis maskapai dan informasi pada media sosial resmi KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai.
KBRI juga mengimbau WNI resident yang ingin kembali ke UEA agar terlebih dahulu melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal atau mengajukan izin masuk kembali atau return permit (khusus Dubai) sebelum membeli tiket penerbangan dan check-in di bandara. Hal ini penting guna memastikan pelaku perjalanan tidak mengalami masalah dan menghadapi risiko gagal terbang.
Baca juga: Investasi Proyek Tol 2020, Hingga Kuartal III Sudah Sebesar Rp53 Triliun
WNI resident Abu Dhabi dan Emirat-Emirat lainnya kecuali Dubai dapat melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal secara daring di tautanĀ http://smartservices.ica.gov.ae.
Khusus WNI resident Dubai dapat melakukan permohonan izin masuk kembali secara daring di tautan/link
https://smart.gdrfad.gov.ae/Smart_OTCServicesPortal/ ReturnPermitServiceForm.aspx.
UEA termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan travel corridor untuk kepentingan bisnis esensial dan dinas dengan Indonesia. Melalui kesepakatan ini, pelaku perjalanan tidak perlu melakukan karantina wajib di negara tujuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia memberlakukan pelarangan izin masuk kepada sejumlah negara, salah satunya Indonesia. Hal ini lantaran paparan Covid-19 yang sudah mencapai lebih dari 150.000 kasus.
Entry ban juga diberlakukan oleh negara lain kepada WNI, misalnya Arab Saudi karena masih menutup penerbangan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lur! Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Maret
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur Sabtu 21 Maret 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Persatuan di Hari Raya Idulfitri
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- Presiden Prabowo Salat Idulfitri Bersama Warga Aceh Tamiang
Advertisement
Advertisement








