Advertisement
1,6 Juta Nomor Rekening Batal Terima Subsidi Gaji
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019). - Antara/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebur 1,6 juta nomor rekening pekerja batal menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
"Data tersebut merupakan data tidak valid sehingga tidak dapat dilanjutkan, yang terdiri atas 62 persen memiliki gaji di atas Rp5 juta dan 38 persen memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di atas Juni 2020," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).
Advertisement
Sementara itu,Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan terdapat 2 hal yang menjadi penyebab atas penolakan terhadap 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji.
Pertama, penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, misalnya tersandung di validasi ketunggalan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang," ujar Irvansyah kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).
Sebagai informasi, di dalam Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur sejumlah persyaratan bagi penerima subsidi gaji.
Aturan itu mengamanatkan penerima subsidi gaji harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja penerima upah, gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki nomor rekening aktif.
Kedua, nomor rekening tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020 sehingga tidak valid dan secara otomatis pekerja pemilik nomor rekening tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
BPJS Kesehatan Sinergi dengan Pemda DIY Pastikan Layanan JKN Merata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsakiyah Jogja Kamis 12 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
- BPJS: Biaya Perawatan Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Penyakit Jantung
- IPDN Usulkan 1.410 Praja Baru untuk Pendaftaran 2026
- Militer Iran Minta Warga Kawasan Laporkan Lokasi Pasukan AS dan Israel
- PSIM Imbang Lawan Persijap, Van Gastel Akui Lemah Antisipasi Bola Mati
Advertisement
Advertisement








