Advertisement
Ini Cara Penyaluran Subsidi Pulsa Kuota Gratis dari Kemendikbud
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kemendikbud berencana memberikan kuota pulsa gratis kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Rencananya, subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 gigabita (GB) per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Advertisement
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemberian subsidi kuota itu berdasarkan adanya dana tambahan untuk Kemendikbud sebesar Rp7,2 triliun.
Kepala Biro Humas Kemendibud Evy Mulyani mengatakan saat ini mekanisme teknis pemberian masih dalam tahap finalisasi.
"Prinsipnya pemberian kuota dilakukan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang nomornya telah melalui mekanisme verifikasi untuk menjaga integritas," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.
Dia menjelaskan pemberian kuota diberikan mulai dari bulan September hingga Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement