Advertisement
Pesta Pernikahan di Klaten dengan Hiburan Musik Kini Diperbolehkan Meski Pandemi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN--Hajatan pernikahan kini boleh kembali digelar meski pandemi Covid-19 belum usai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah memastikan kegiatan hajatan diizinkan kembali digelar warga, termasuk melengkapi acara dengan hiburan. Namun, protokol pencegahan persebaran Covid-19 wajib diberlakukan penyelenggara kegiatan.
Advertisement
Selain mengizinkan kegiatan hajatan, Pemkab Klaten juga mengizinkan penyelenggaraan pentas seni/budaya hingga pembukaan situs cagar budaya tertentu. Diizinkannya penyelenggaraan kegiatan hajatan, pentas seni/budaya, hingga pembukaan situs cagar budaya itu seiring keluarnya surat edaran (SE) Bupati tentang Penyelenggaraan Pentas Seni Budaya/Hiburan Masyarakat, Hajatan, dan Pembukaan Situs Cagar Budaya Tertentu Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan izin penyelenggaraan hajatan itu diberikan seiring keluarnya SE tertanggal 11 Agustus itu. "Hajatan di Klaten sudah diizinkan. Tetapi, semuanya memedomani protokol Covid-19 secara ketat," jelas Mulyani, Minggu (23/8/2020).
Mulyani mengatakan dalam penyelenggaraan hajatan seperti pesta pernikahan diperbolehkan menggunakan hiburan seperti musik.
"Hiburan kan biasanya organ tunggal saja. Biasanya kan tamu datang, ada among tamu, dan ada hidangan. Kemudian biar suasana tidak hening, hla wong namanya hajatan itu kan meriah dan bahagia, ya ada hiburannya. Artinya boleh ada hiburan tetapi semuanya sesuai protokol kesehatan," urai dia.
Lebih lanjut, Mulyani mengatakan dari beberapa penyelenggaraan pesta pernikahan yang dia hadiri dan digelar di rumah penyelenggara, protokol kesehatan sudah diterapkan. Dia mencontohkan ada penyelenggara hajatan yang menggelar kegiatan dibagi dalam beberapa sesi untuk membatasi jumlah tamu yang hadir.
"Ada yang per sesi itu maksimal tamunya 100 orang. Memang jadi butuh waktu lama untuk melaksanakan hajatan sekarang [di tengah pandemi Covid-19] kalau memang mengundang tamu yang banyak," ungkap dia.
Pemberitahuan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan sebelum menggelar kegiatan hajatan, panitia atau pemilik hajatan di Klaten diminta menyampaikan pemberitahuan kepada gugus tugas Covid-19 di tingkat desa atau kecamatan. Pemberitahuan itu disampaikan minimal dua pekan sebelum kegiatan digelar.
Pemberitahuan dimaksudkan untuk memastikan kesiapan lokasi serta kepatuhan penyelenggaraan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi bukan izin. Sifatnya pemberitahuan dan itu gratis. Harus jujur dalam penyampaian pemberitahuan itu. Pemberitahuan itu seperti jumlah tamunya berapa, peralatan yang disediakan apa saja, penerapan physical distancing, dan prosesinya seperti apa," kata Ronny yang juga Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten.
Terkait hiburan dalam penyelenggaran hajatan, Ronny mengatakan diizinkan dengan pembatasan-pembatasan. Salah satunya hiburan saat kegiatan hajatan hanya dibatasi digelar selama acara berlangsung.
"Hiburan yang dimaksud [saat hajatan] itu bertujuan menghibur tamu. Bukan dalam artian menggelar pentas. Ketika acara hajatan selesai, hiburan juga selesai. Ini dimaksudkan untuk menjawab tuntutan dari para pelaku seni. Dari kami arahnya ada dua, yang pertama bisa menggelar pergelaran secara virtual dan saat ini sudah dilakukan serta berkolaborasi dengan WO [wedding organizer]," ungkap dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada hajatan di Klaten diserahkan ke gugus tugas di tingkat wilayah.
Namun, Satpol PP siap membantu mengawasi ketika ada pelaksana kegiatan yang bersikeras melaksanakan hajatan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami bergerak ketika nanti ada yang ngeyel dan tidak bisa mengatasi. Petugas kami akan bergerak dengan pendekatan persuasif agar protokol kesehatan tetap diterapkan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Tarif DAMRI JogjaYIA Rp80.000, Ini Jadwal Minggu 14 Desember
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Hari Ini Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Akses Longsor Srikeminut Mulai Pulih, DPUPKP Pasang Bronjong
- 24 PPPK Guru Kulonprogo Diusulkan Perpanjang Kontrak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja,13 Desember 2025
- DIY Siapkan 7 Jalur Alternatif Hadapi Arus Nataru
- Jalur Trans Jogja, Sabtu 13 Desember 2025
- Syukuran Ditetapkan Sebagai WBTB, 3.025 Bakmi Ludes Disantap Warga
Advertisement
Advertisement




