Advertisement
Kisah Pelawak Qomar Diantar Keluarga Saat Dieksekusi ke Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes telah mengeksekusi pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes, Rabu (19/8/2020) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pelawak tersebut.
Diantar keluarga, momen penyerahan Qomar berlangsung haru. Hal itu diceritakan oleh kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, kepada Suara.com.
Advertisement
Menurut Furqon, dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.
Baca juga: Desy Ratnasari Kagok Syuting Film
"Maka tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan Haji Qomar ke lapas," kata Furqon Nur Zaman dihubungi malam ini.
Menurut Furqon, keluarga berusaha tegar menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Qomar. Mereka menghormati proses hukum yang berjalan.
"Keluarga tadi insyaAllah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," ujarnya.
Baca juga: Nella Kharisma Segera Jawab Soal Kabar Nikah dengan Dory Harsa
Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.
Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara. Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.
Kasus Qomar ini awalnya mencuat pada Juni 2019. Ketika itu, dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.
Qomar dibekuk karena memalsukan SKL saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.
Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.
Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 14 Mei 2025: Dari DPRD Gunungkidul Siap Bahas Raperda Sampai Pembangunan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Dipercepat
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Profil Kolonel Antonuis Hermawan Ikut Gugur di Peristiwa Ledakan Amunisi Garut
- Korban Ledakan Amunisi TNI AD di Garut: 9 Jenazah Sudah Teridentifikasi
- Potensi Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun Per Tahun
- Mantan Presiden Duterte Ditahan ICC Justru Terpilih Jadi Wali Kota Davao
- 4 Korban Longsor Samarinda Berhasil Ditemukan
- Investigasi Kasus Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang Sempat Dihentikan, Hari Ini Dilanjutkan Kembali
- UMKM Kayu hingga Jamu Premium Mampu Menggerakkan Ekonomi Desa
Advertisement