Advertisement

Kisah Pelawak Qomar Diantar Keluarga Saat Dieksekusi ke Penjara

Newswire
Kamis, 20 Agustus 2020 - 07:07 WIB
Nina Atmasari
Kisah Pelawak Qomar Diantar Keluarga Saat Dieksekusi ke Penjara Qomar. - Ist/Youtube net tv

Advertisement

Harianjogja.com, BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes telah mengeksekusi pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes, Rabu (19/8/2020) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pelawak tersebut.

Diantar keluarga, momen penyerahan Qomar berlangsung haru. Hal itu diceritakan oleh kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, kepada Suara.com.

Advertisement

Menurut Furqon, dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.

Baca juga: Desy Ratnasari Kagok Syuting Film

"Maka tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan Haji Qomar ke lapas," kata Furqon Nur Zaman dihubungi malam ini.

Menurut Furqon, keluarga berusaha tegar menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Qomar. Mereka menghormati proses hukum yang berjalan.

"Keluarga tadi insyaAllah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," ujarnya.

Baca juga: Nella Kharisma Segera Jawab Soal Kabar Nikah dengan Dory Harsa

Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara. Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

Kasus Qomar ini awalnya mencuat pada Juni 2019. Ketika itu, dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Qomar dibekuk karena memalsukan SKL saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.

Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement