Advertisement

Subsidi Upah untuk 12 Juta Pekerja Cair 25 Agustus

Iim Fathimah Timorria
Minggu, 16 Agustus 2020 - 23:57 WIB
Bhekti Suryani
Subsidi Upah untuk 12 Juta Pekerja Cair 25 Agustus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sekarang Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020)

Advertisement

Ida mengemukakan, Presiden Joko Widodo diagendakan bakal menyerahkan langsung dan merilis subsidi upah ini pada 25 Agustus mendatang.

Dia menjelaskan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Ida.

Subsidi upah diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp600.000 per bulan atau total Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima memperoleh Rp1,2 juta dalam setiap gelombang.

"Jadi untuk subsidi September-Oktober akan kami berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima dua bulan sekali, Rp1,2 juta," jelasnya.

Menaker menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Geger Pesta Pernikahan di Gunungkidul, Pengantinnya Ternyata Positif Covid-19

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Menaker menyatakan bahwa mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Salah satu bantuan tersebut disebut Ida adalah contoh adalah program padat karya dan program Kartu Prakerja yang bakal diprioritaskan pada korban PHK. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V dan dibuka sejak Sabtu (15/8/2020).

"Dan Allhamdulillah, batch keemoat sudah memenuhi untuk 800.000 penerima manfaat. Dan sebagaimana arahan Presiden dan Menko Bidang Perekonomian, teman-temn yang jadi korban PHK dan dirumahkan mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement