Advertisement

Promo November

Menaker: Kartu Prakerja Gelombang 4 Sudah Beres, 800 Ribu Orang Bakal Terima Kartu Sakti

Newswire
Minggu, 16 Agustus 2020 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Menaker: Kartu Prakerja Gelombang 4 Sudah Beres, 800 Ribu Orang Bakal Terima Kartu Sakti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. - suara.com/Dian Rosmala

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Program kartu prakerja gelombang keempat sudah dirampungkan. Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut ada 800 ribu orang yang akan menerima kartu sakti dari pemerintah.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang keempat ini sudah dilangsungkan pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Setelah masyarakat mendaftar, 800 ribu orang yang dianggap memenuhi syarat telah memenuhi kuota yang disediakan itu.

Advertisement

"Alhamdulillah (kartu prakerja) page 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta," ujar Ida di gedung BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Ida menyebut penyeleksiaan dan penyempurnaan telah selesai dilakukan oleh pihak dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

"Gelombang keempat sudah disempurnakan tata kelolanya oleh pak menko perekonomian melalui perbaikan Permenko Perekonomian," kata Ida.

Setelah ini, direncanakan akan diadakan lagi pendaftara kartu Prakerja gelombang selanjutnya. Nantinya penerima di tahapan berikutnya ini adalah orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.

Berdasarkan datanya sejauh ini, sudah ada 2,1 juta orang yang terkena PHK. Karena itu, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Airlangga, mereka akan diprioritaskan.

"Ada 2,1 juta saudara-saudara kita yang di PHK dan dirumahkan, akan dapat prioritas," pungkasnya.

Pembukaan pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja ini diambil usai pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Aturan ini telah diubah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement