Advertisement
Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP Tak Terkait Politik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan meminta para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak memiliki kaitan dengan politik karena ada sanksi jika melanggar komitmen sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.
"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," demikian keterangan tertulis LPDP di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Advertisement
LPDP menyatakan setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian. Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.
BACA JUGA : Begini Syarat untuk Mendapatkan Beasiswa LPDP bagi Santri
Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan penerima beasiswa saat mendaftar. Jika ada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.
"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau [VKL], yang tidak kembali ke Indonesia," ungkap LPDP.
LPDP mengungkapkan kronologi terkait VKL berdasarkan informasi dan sistem LPDP bahwa VKL sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.
Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018, sebut LPDP, ketika VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL bukan dalam sebagai alumni, namun masih berstatus penerima beasiswa. Kondisi itu tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban sebagai alumni.
LPDP menyebutkan VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap. Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia sehingga LPDP memberikan peringatan sampai dengan penagihan. VKL diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773.876.918 melalui surat penagihan pertama pada 22 November 2019.
BACA JUGA : Kunjungan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP
Pada 15 Februari 2020, lanjut LPDP, VKL mengajukan metode cicilan 12 kali dengan cicilan pertama dibayar ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta.
"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," ucap LPDP.
LPDP menyebutkan hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 penerima beasiswa dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.
Sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement