Advertisement
Pengumuman SBMPTN Diajukan 14 Agustus, Ini Cara Mengakses..
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyatakan pengumuman hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada 14 Agustus pukul 15.00 WIB.
Jadwal tersebut lebih cepat dibandingkan jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni pada 20 Agustus.
Advertisement
Ketua LTMPT, Prof Mohammad Nasih di Jakarta, Senin, mengatakan dimajukannya pengumuman SBMPTN atas permintaan para rektor agar calon mahasiswa yang tidak lolos SBMPTN dapat mengikuti seleksi mandiri.
BACA JUGA : SBMPTN 2020: Tes UTBK Bakal Digelar 2 Kali
"Para rektor meminta agar dimajukan pengumuman SBMPTN, karena waktu ujian untuk seleksi mandiri cukup mepet," kata Nasih.
Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui laman utama http://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id dan juga laman mirror berikut, http://sbmptn.ui.ac.id, http://sbmptn.ugm.ac.id, http://sbmptn.undip.ac.id, http://sbmptn.unair.ac.id, http://sbmptn.unsri.ac.id, http://sbmptn.untan.ac.id, http://sbmptn.itb.ac.id, http://sbmptn.its.ac.id, http://sbmptn.ipb.ac.id, http://sbmptn.unand.ac.id, http://sbmptn.unhas.ac.id, dan http://sbmptn.unsyiah.ac.id.
Sementara sertifikat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dapat diunduh pada Sabtu (15/8) pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement