Advertisement
Madrasah dan Pesantren yang Akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Harus Penuhi 4 Syarat
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Madrasah maupun pesantren diperbolehkan kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka, namun Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan ada empat harus dipenuhi.
“Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Menag pada Webinar yang disiarkan pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).
Advertisement
Baca juga: Kunjungan Dibatasi, Wisatawan di Taman Pintar Yogyakarta Mayoritas Rombongan Keluarga
Menurutnya, hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Saya akan dukung apa yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita dukung ini, sama-sama kita upayakan untuk menyukseskan dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Sekurangnya, Menag menyebutkan ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Makam Gus Dur di Jombang Masih Ditutup, Ini Saran untuk Warga yang Ingin Ziarah
Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid-19. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid-19.
Ketiga, murid atau santrinya aman Covid-19. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Menag juga menuturkan bahwa saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Dengan melakukan empat hal di atas, Menag menyampaikan bahwa kondisi pesantren hingga saat ini aman dari penyebaran Covid-19.
Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19)," imbuhnya.
Adapun, untuk pembukaan madrasah dia menyatakan memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren.
“Kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir ke mana dulu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Menag mengajak masyarakat khususnya orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa apabila madrasah mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperbolehkan seluruh sekolah di zona hijau dan zona kuning untuk kembali mulai kegiatan belajar secara tatap muka.
Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem menyatakan pelaksanaannya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat guna mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, dia menegaskan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah juga harus dilakukan atas izin dari orang tua siswa. Apabila, orang tua keberatan anaknya melakukan belajar tatap muka di sekolah, Nadiem menyatakan siswa bisa tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kolaborasi Pers dan Pemkab Warnai HPN 2026 di Kulonprogo
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
- Berteduh di Gubuk, Dua Petani Seyegan Sleman Tersambar Petir
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Kasus Hipertensi Gunungkidul Naik, DPRD Desak Pemkab Fokus Penanganan
- Ini Struktur Baru Dewan Gubernur Bank Indonesia
- 2.666 PBI Nonaktif Jogja Ajukan Reaktivasi BPJS Kesehatan
- MAN 2 Yogyakarta Siap Dikukuhkan WBK KemenPANRB
Advertisement
Advertisement



