Advertisement
Guru Kini Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam dalam Sepekan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi pelonggaran peraturan bagi guru mengenai kewajiban memenuhi beban tatap muka 24 jam dalam satu pekan.
“Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru, bahwa guru tidak lagi dibebankan untuk memenuhi beban tatap muka 24 jam dalam satu minggu, ini yang sering menciptakan keresahan di lapangan mengenai regulasi tersebut,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Advertisement
Kebijakan itu tercantum dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Dengan demikian, menurut Nadiem, para guru dapat berfokus untuk memberikan pelajaran interaktif tanpa harus mengejar pemenuhan jam tatap muka. Selain itu, langkah itu turut memberikan fleksibilitas dalam waktu perencanaan pembelajaran.
“Dan juga memberikan fleksibilitas dalam melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran tersebut,” ujarnya.
Untuk menyederhanakan proses pembelajaran selama masa pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan kurikulum darurat.
Nadiem meyakini bahwa kurikulum darurat ini bisa menjadi solusi bagi orang tua murid, guru dan siswa pada kegiatan belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19.
"Kurikulum darurat ini diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama masa pandemi," jelas Nadiem.
Nadiem membeberkan dampak bagi guru terkait kurikulum darurat tersebut yaitu tersedianya acuan kurikulum yang sederhana, berkurangnya beban mengajar dan kesejahteraan psikososial guru juga bisa meningkat.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan bahwa wilayah zona kuning sudah dapat mulai melakukan kegiatan belajar secara tatap muka pada masa pandemi.
Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Per tanggal 2 Agustus, ada 163 zona kuning yang kiranya nanti akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai kebijakan Kemendikbud, polanya hampir sama dengan zona hijau. Artinya keputusan untuk memulai sekolah dikembalikan kepada kepada daerah bupati/walikota dan gubernur, karena para pejabat itulah yang paling tahu [kondisi] di daerah masing-masing," ungkap Doni.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah juga telah memperbolehkan sekolah di daerah zona hijau untuk kembali menggelar kegiatan belajar secara tatap muka. Namun, pelaksanaannya diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement