Advertisement
Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan penerima subsidi gaji itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Ida, para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Advertisement
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, " kata Ida.
BACA JUGA : Pemerintah Janjikan Subsidi Gaji bagi Pekerja
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.
Pemerintah telah menganggarkan Rp33,1 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19 itu dengan harapan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
Ida mengaku siap menjalankan program subsidi pemerintah untuk 13,8 juta pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang ditargetkan berjalan pada September 2020.
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.
Menaker menegaskan subsidi gaji akan diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan dikucurkan per dua bulan sekali. Hal itu berarti dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Skema itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

PAD Wisata Gunungkidul 2025 Diprediksi Turun, Ini Penyebabnya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Bangun Koperasi Merah Putih di 4 Lokasi
- Duta GenRe Sleman 2025 Diharapkan Lahirkan Sosok Muda Berprestasi
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Port Charger HP Kemasukan Air? Ini Langkah Aman Mengatasinya
- Tim Voli Putri Indonesia Menang WO atas Kazakhstan
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
Advertisement
Advertisement