Advertisement

Mendagri Minta Pemda Bikin Perda Penanganan Covid-19

Rayful Mudassir
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:47 WIB
Budi Cahyana
Mendagri Minta Pemda Bikin Perda Penanganan Covid-19 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. - Antara/Puspen Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Pemda diminta membuat peraturan daerah (perda) penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofiq mengatakan bahwa sebelum dikeluarkannya instruksi tersebut, Mendagri telah mendorong para kepala daerah membuat peraturan daerah.

Advertisement

“Prinsipnya seperti statement Mendagri, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan,” kata Aang kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).

Selain itu, dia menyatakan Mendagri juga menekankan terkait kewajiban menjalankan protokol tersebut bila perlu ada sanksinya sesuai dengan kearifan lokal masyarakat sekitar.

Adapun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, dan bupati/walikota

Mereka diminta mengambil langkah sesuai tugas dan fungsi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Khusus kepada Mendagri, Presiden meminta untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Mendagri diminta memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun peraturan gubernur, bupati maupun walikota.

Selain itu, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement