Advertisement
Mendagri Minta Pemda Bikin Perda Penanganan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Pemda diminta membuat peraturan daerah (perda) penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofiq mengatakan bahwa sebelum dikeluarkannya instruksi tersebut, Mendagri telah mendorong para kepala daerah membuat peraturan daerah.
Advertisement
“Prinsipnya seperti statement Mendagri, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan,” kata Aang kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, dia menyatakan Mendagri juga menekankan terkait kewajiban menjalankan protokol tersebut bila perlu ada sanksinya sesuai dengan kearifan lokal masyarakat sekitar.
Adapun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, dan bupati/walikota
Mereka diminta mengambil langkah sesuai tugas dan fungsi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Khusus kepada Mendagri, Presiden meminta untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Mendagri diminta memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun peraturan gubernur, bupati maupun walikota.
Selain itu, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement