Advertisement
Mendagri Minta Pemda Bikin Perda Penanganan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Pemda diminta membuat peraturan daerah (perda) penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofiq mengatakan bahwa sebelum dikeluarkannya instruksi tersebut, Mendagri telah mendorong para kepala daerah membuat peraturan daerah.
Advertisement
“Prinsipnya seperti statement Mendagri, Mendagri mendorong para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan,” kata Aang kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, dia menyatakan Mendagri juga menekankan terkait kewajiban menjalankan protokol tersebut bila perlu ada sanksinya sesuai dengan kearifan lokal masyarakat sekitar.
Adapun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, dan bupati/walikota
Mereka diminta mengambil langkah sesuai tugas dan fungsi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Khusus kepada Mendagri, Presiden meminta untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Mendagri diminta memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun peraturan gubernur, bupati maupun walikota.
Selain itu, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa Diajak Sadar Gaya Hidup Berkelanjutan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Trayek Malioboro ke Parangtritis Senin 20 Oktober 2025
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki, Ini Titiknya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Senin 20 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement