Advertisement
Protokol Seleksi CPNS di tengah Pandemi: Harus Isolasi Diri 14 Hari Sebelum Tes
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). - ANTARA / Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Program seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19,
Setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para CPNS yang lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam melakukan tahapan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur prosedur SKB dengan metode computer assisted test (CAT) sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020. Mengutip Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, aturannya sebagai berikut:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Aturan di atas merupakan kebijakan umum dalam CAT BKN yang wajib dipatuhi semua peserta CPNS.
Namun, peserta CPNS wajib melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020 di laman sscn.bkn.go.id sebelum mengikuti SKB. Dalam proses daftar ulang, peserta bisa memilih kembali lokasi tes.
Peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Bayi Laki-laki Hidup Ditemukan dalam Kardus di Ngemplak Sleman
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
- KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Rel Masih Diperbaiki
- Rekor Sempurna PSS Sleman Terhenti, Takluk dari Persela 1-2
- Deklarasi Thailand-Kamboja Tegaskan Normalisasi Pascakonflik
- Presiden Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Ditjen Pesantren
- Kemenhaj Beri Penjelasan Terkait Regulasi Umrah Mandiri
- Real Madrid vs Barcelona: Bellingham Bertekad Bawa Los Blancos Berjaya
Advertisement
Advertisement



