Advertisement
Protokol Seleksi CPNS di tengah Pandemi: Harus Isolasi Diri 14 Hari Sebelum Tes
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). - ANTARA / Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Program seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19,
Setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para CPNS yang lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam melakukan tahapan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur prosedur SKB dengan metode computer assisted test (CAT) sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020. Mengutip Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, aturannya sebagai berikut:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Aturan di atas merupakan kebijakan umum dalam CAT BKN yang wajib dipatuhi semua peserta CPNS.
Namun, peserta CPNS wajib melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020 di laman sscn.bkn.go.id sebelum mengikuti SKB. Dalam proses daftar ulang, peserta bisa memilih kembali lokasi tes.
Peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemantren Tegalrejo Jogja Perketat Pemilahan Sampah Mulai 2026
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Kejar Target Belanja Masyarakat Rp110 Triliun
- Turbulensi Penerbangan Jakarta-Sydney, Garuda Beri Penjelasan
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
- InJourney Prediksi Kunjungan ke 3 Candi Capai 340.875 Wisatawan
- Mendagri Tekankan Kesiapan Lahan Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
- Gigi Goyang pada Dewasa Tanda Masalah Serius pada Gusi
- Menpar Tegaskan Bali Tidak Sepi Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement



