Advertisement
23 Bakal Calon Kepala Daerah Penuhi Syarat Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. - Antara/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU menetapkan 23 bakal calon bupati maupun wali kota telah memenuhi syarat pencalonan untuk terdaftar sebagai peserta pemilihan jalur perseorangan di Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Arief Budiman melalui keterangan resmi, Kamis (30/7/2020) menjelaskan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan gubernur maupun bupati wali kota yang mendaftar mencapai 203 pasangan.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur dan 154 bapaslon bupati maupun wali kota yang dinyatakan pemenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Mereka kemudian lanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Sebelum memasuki tahapan tersebut satu bapaslon mengundurkan diri. Selain itu lima bakal calon (balon) mengundurkan diri saat pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi.
Artinya, hanya dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur serta 148 bakal pasangan calon bupati maupun wali kota yang melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada pendukung,” katanya, Kamis (30/7/2020).
Hasil verifikasi faktual direkapitulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan hingga KPUD untuk pemilihan bupati wali kota dan hingga KPU provinsi untuk pemilihan gubernur serta wakil gubernur.
Hasilnya, 23 bapaslon dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dan sebaran. Jumlah bakal paslon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan di jalur perseorangan.
Selain itu satu balon mengundurkan diri serta 126 balon belum memenuhi syarat termasuk dua balon gubernur dan wakil gubernur. Saat masa penyerahan dukungan perbaikan, dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur bersama 28 bakal calon bupati wali kota tidak menyerahkan dukungan perbaikan.
Artinya, dari 124 bapaslon hanya 96 bakal paslon yang menyerahkan dukungan perbaikan. Dari jumlah ini KPU kabupaten/kota menetapkan 73 bakal paslon memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.
73 bakal pasangan calon ini juga akan diverifikasi administrasi kembali untuk dukungan perbaikan hingga 4 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Newcastle United Ancam Sejarah Barcelona di Stadion Camp Nou
- Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









