Advertisement
23 Bakal Calon Kepala Daerah Penuhi Syarat Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU menetapkan 23 bakal calon bupati maupun wali kota telah memenuhi syarat pencalonan untuk terdaftar sebagai peserta pemilihan jalur perseorangan di Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Arief Budiman melalui keterangan resmi, Kamis (30/7/2020) menjelaskan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan gubernur maupun bupati wali kota yang mendaftar mencapai 203 pasangan.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur dan 154 bapaslon bupati maupun wali kota yang dinyatakan pemenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Mereka kemudian lanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Sebelum memasuki tahapan tersebut satu bapaslon mengundurkan diri. Selain itu lima bakal calon (balon) mengundurkan diri saat pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi.
Artinya, hanya dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur serta 148 bakal pasangan calon bupati maupun wali kota yang melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada pendukung,” katanya, Kamis (30/7/2020).
Hasil verifikasi faktual direkapitulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan hingga KPUD untuk pemilihan bupati wali kota dan hingga KPU provinsi untuk pemilihan gubernur serta wakil gubernur.
Hasilnya, 23 bapaslon dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dan sebaran. Jumlah bakal paslon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan di jalur perseorangan.
Selain itu satu balon mengundurkan diri serta 126 balon belum memenuhi syarat termasuk dua balon gubernur dan wakil gubernur. Saat masa penyerahan dukungan perbaikan, dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur bersama 28 bakal calon bupati wali kota tidak menyerahkan dukungan perbaikan.
Artinya, dari 124 bapaslon hanya 96 bakal paslon yang menyerahkan dukungan perbaikan. Dari jumlah ini KPU kabupaten/kota menetapkan 73 bakal paslon memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.
73 bakal pasangan calon ini juga akan diverifikasi administrasi kembali untuk dukungan perbaikan hingga 4 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement