Advertisement
23 Bakal Calon Kepala Daerah Penuhi Syarat Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU menetapkan 23 bakal calon bupati maupun wali kota telah memenuhi syarat pencalonan untuk terdaftar sebagai peserta pemilihan jalur perseorangan di Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Arief Budiman melalui keterangan resmi, Kamis (30/7/2020) menjelaskan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan gubernur maupun bupati wali kota yang mendaftar mencapai 203 pasangan.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur dan 154 bapaslon bupati maupun wali kota yang dinyatakan pemenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Mereka kemudian lanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Sebelum memasuki tahapan tersebut satu bapaslon mengundurkan diri. Selain itu lima bakal calon (balon) mengundurkan diri saat pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi.
Artinya, hanya dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur serta 148 bakal pasangan calon bupati maupun wali kota yang melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verifikasi faktual kepada pendukung,” katanya, Kamis (30/7/2020).
Hasil verifikasi faktual direkapitulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kecamatan hingga KPUD untuk pemilihan bupati wali kota dan hingga KPU provinsi untuk pemilihan gubernur serta wakil gubernur.
Hasilnya, 23 bapaslon dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dan sebaran. Jumlah bakal paslon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan di jalur perseorangan.
Selain itu satu balon mengundurkan diri serta 126 balon belum memenuhi syarat termasuk dua balon gubernur dan wakil gubernur. Saat masa penyerahan dukungan perbaikan, dua bapaslon gubernur dan wakil gubernur bersama 28 bakal calon bupati wali kota tidak menyerahkan dukungan perbaikan.
Artinya, dari 124 bapaslon hanya 96 bakal paslon yang menyerahkan dukungan perbaikan. Dari jumlah ini KPU kabupaten/kota menetapkan 73 bakal paslon memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.
73 bakal pasangan calon ini juga akan diverifikasi administrasi kembali untuk dukungan perbaikan hingga 4 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
Advertisement
Advertisement