Advertisement

Asabri Rugi Rp8,42 Triliun? Ini Penjelasan Hasil Audit BPK

Aziz Rahardyan
Senin, 20 Juli 2020 - 10:47 WIB
Sunartono
Asabri Rugi Rp8,42 Triliun? Ini Penjelasan Hasil Audit BPK Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis - Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Audit laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa laporan kinerja investasi PT Asabri (Persero) yang tercatat merugi, sebenarnya masih belum dapat diyakini kewajarannya.

Seperti diketahui, Asabri menyebut kesalahan dalam investasi merupakan penyebab utama rugi komprehensif sebesar Rp8,42 triliun, dengan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp6,21 triliun.

Penurunan aset investasi ini terjadi dalam dua sumber dana kelolaan. Pertama, dari program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua, dari titipan dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) untuk dikelola Asabri.

BACA JUGA : PT Asabri Diguncang Dugaan Korupsi Rp10 T, Prabowo

Untuk sumber dana kelolaan THT, JKK, dan JKM, Asabri mencatatkan penurunan harga pasar aset investasi saham sebesar Rp5,28 triliun, sementara reksadana sebesar Rp2,21 triliun.

BPK menegaskan pengukuran nilai rugi aset investasi akibat penurunan harga pasar aset saham dan reksadana dari tiga program ini, tidak dapat diyakini kewajarannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pasalnya, Asabri mengukur nilai wajar saham dengan harga pasar menggunakan indeks harga saham pada Bursa Efek Indonesia dan nilai wajar reksadana dengan menggunakan nilai aktiva bersih reksadana.

Hal ini berlangsung sejak 2018 dan berlanjut ke 2019, karena Asabri tidak melakukan perubahan kepemilikan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang signifikan sejak tahun tersebut.

"KAP menilai pengukuran tersebut tidak tepat dikarenakan tidak terdapat pasar aktif atas saham dan reksadana tersebut. PT Asabri (Persero) tidak melakukan asesmen atas perhitungan wajar saham dan reksadana tersebut dengan kondisi apabila tidak ada pasar aktif," tulis BPK dalam keterangannya seperti dikutip JIBI/Bisnis, Senin (20/7/2020). 

Hal ini membuat laporan Asabri terkait pengelolaan investasi dari tiga program asuransi ini tak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 55 tentang Instrumen Keuangan dan PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar.

"Dalam rangka kewajaran penyajian penurunan nilai tersebut, Dewan Komisaris Asabri melalui surat nomor B/064/KOM/AS/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020 telah menunjuk dan menugaskan KAP untuk melakukan audit LK Asabri Tahun 2019. Pemeriksaan LK tersebut direncanakan akan selesai pada bulan Agustus 2020 dan telah diungkap secara memadai dalam LKPP Tahun 2019," tambah BPK.

AIP

Sementara untuk kelolaan dari AIP, Asabri menyebutkan terdapat penurunan signifikan sebesar Rp7,52 triliun atau turun 29,85% (year-on-year/yoy) dari tahun 2018. Kondisi ini pun disebabkan oleh kerugian atas penurunan nilai aset saham dan reksadana.

Sekadar informasi, AIP merupakan dana dari iuran anggota TNI dan Polri beserta hasil pengembangannya yang dikuasai Pemerintah dan dititipkan kepada Asabri untuk dikelola.

"Penurunan aset AIP hanya dapat terjadi apabila ada penggunaan yang memberi nilai tambah, atau dikembalikan kepada pemilik dana [TNI/Polri]. Sedangkan kondisi riilnya, penurunan aset AIP tersebut diakibatkan oleh Asabri yang kurang hati-hati dalam mengelola investasi," jelas BPK.

Dari sumber dana kelolaan AIP, Asabri mencatatkan penurunan harga pasar aset investasi saham miliknya sebesar Rp6,63 triliun, sementara reksadana sebesar Rp3,89 triliun.

Hampir mirip dengan tiga program asuransi di atas, kinerja investasi dari AIP tidak dapat diyakini kewajarannya karena Asabri mengukur nilai wajar saham dengan harga pasar menggunakan indeks harga saham pada BEI, serta nilai wajar reksadana dengan menggunakan nilai aktiva bersih reksadana.

Hal ini juga berlangsung sejak 2018 dan berlanjut ke 2019, karena Asabri tidak melakukan perubahan kepemilikan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang signifikan sejak tahun tersebut.

Memang, pengukuran tersebut sudah sesuai dengan PMK Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan AIP Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara RI. Namun, KAP menilai pengukuran tersebut tidak tepat dikarenakan tidak terdapat pasar aktif atas saham dan reksadana tersebut. Sehingga, hal ini tetap membuat laporan Asabri terkait pengelolaan investasi dari AIP tak sesuai dengan PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar.

Selain itu, terkait jebloknya kinerja investasi dari sumber dana AIP ini, BPK menegaskan bahwa belum bisa memastikan apakah dampak penurunan tersebut akan dibebankan langsung pada AIP atau diakui pada laporan laba rugi perseroan.

Pasalnya, KAP menyatakan tidak terdapat pengaturan secara khusus siapa yang akan menanggung kerugian bilamana terdapat penurunan nilai yang signifikan atas nilai investasi dari AIP. Belum ada dasar hukum yang kuat terkait hal ini.

"Akibatnya, KAP tidak dapat menentukan elemen apa saja dalam laporan laba-rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, dan laporan perubahan ekuitas yang memerlukan penyesuaian sebagai dampak dari hal tersebut di atas," ungkap BPK.

Sekadar informasi, penyebab penurunan nilai aset investasi saham dan reksadana Asabri pernah diungkap pada LHP Kinerja atas Efektivitas Program Pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk Menjamin Perlindungan Kesinambungan Peghasilan Hari Tua Tahun 2018 s.d. Semester I Tahun 2019 Nomor 130/LHP/XV/12/2019 tanggal 31 Desember 2019.

LHP tersebut mengungkapkan dua kesalahan utama Asabri. Pertama, terdapat penempatan saham yang tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian, karena setidaknya ada lima emiten yang mengalami rugi bersih ketika Asabri menginvestasikan dana kelolaannya. Kedua, terdapat beberapa emiten yang kegiatan operasionalnya sangat dipengaruhi perubahan kurs mata uang asing serta harga sahamnya overvalued.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar meminta Direktur PT Asabri (Persero) membuat action plan dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham pada PT Asabri (Persero) yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan sudah mengalami penurunan nilai," ungkap BPK.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement