Advertisement
21.173 Pesantren Terima Bantuan Dana Covid-19 Rp2,599 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta.
Advertisement
"Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta," terang Waryono dikutip dari laman resmi Kemenag.
Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta.
"Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan," tuturnya.
Prosedur
Lantas, bagaimana prosedur mendapatkan bantuan tersebut? Waryono menjelaskan BOP diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga.
"BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020," jelasnya.
Menurut Waryono, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya, untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner,
penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan.
"Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," terangnya.
Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam harus mengikuti prosedur berikut:
1) Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan
keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.
"Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA," tutur Waryono.
"Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," tandasnya.
"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, Provinsi, atau Kab/Kota," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement