Advertisement
Pemda Kewalahan Merawat Aset Hibah Infrastruktur dari Kementerian PUPR
Salah satu jembatan gantung yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. - Kementerian PUPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar mengatur pemeliharaan aset hibah agar tidak membebani daerah.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Hamka Baco Kady menyebutkan salah satu hasil pemeriksaan BPK terhadap berbagai pembangunan proyek infrastruktur adalah biaya pemeliharaan yang menjadi beban pemerintah daerah.
Advertisement
BACA JUGA : Mangkrak Bertahun-tahun, Hotel Taru Martani Akan Ditangani
"Ini curhat Menteri Keuangan soal anggaran pemeliharaan, di mana semua membangun infrastruktur tapi setelah selesai siapa yang tanggungjawab [pemeliharaan], kalau masih ditangani [PUPR] ya bersyukur," ujarnya dalam rapat dengan Kemen PUPR, Kemendes PDT, dan Kemenhub, Rabu (15/7/2020).
Dari masalah ini, dia meminta agar Kemen PUPR melakukan koordinasi antara pusat dan daerah. Hamka meminta koordinasi dilakukan bahkan sampai ke tingkat pemerintahan desa.
Dia mengaku memang pembangunan infrastruktur dibutuhkan oleh tiap daerah, tetapi pemda setempat kemudian merasa keberatan dengan besarnya anggaran pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk aset hibah tersebut.
BACA JUGA : Diserahkan ke Pusat, Dua Jembatan Timbang di DIY Malah
Oleh karena itu, dia menyarankan agar setiap pembangunan proyek hibah di daerah, harus mencermati kemampuan pengelolaan dan pemeliharaannya.
"Semoga kedepan ini menjadi catatan dalam perencanaan, bukan berarti menjadi kendor pembangunan infrastruktur di daerah, tapi harus jelas siapa yang merawat aset tersebut kedepannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Studi Ungkap Vape Bisa Hantarkan Logam Beracun ke Paru-Paru
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Cara Cegah Batuk Pilek Saat Cuaca Ekstrem Menurut Kemenkes
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement








