Advertisement

PLN Peroleh Suntikan Dana dari Pemerintah Senilai Rp9,63 Triliun

Denis Riantiza Meilanova
Selasa, 14 Juli 2020 - 06:47 WIB
Sunartono
PLN Peroleh Suntikan Dana dari Pemerintah Senilai Rp9,63 Triliun Petugas PLN melakukan pemeriksaan listrik dengan protokol kesehatan. Istimewa - PLN

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapatkan suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp9,63 triliun pada tahun ini.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan realisasi PMN yang disahkan oleh pemerintah untuk PLN tersebut akan digunakan untuk melanjutkan penyelesaian infrastruktur kelistrikan program 35.000 megawatt (MW).

Advertisement

"Tidak hanya itu, penetrasi dari dana tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan pembangkit EBT yang ramah lingkungan," kata Agung kepada JIBI/Bisnis.com, Senin (13/7/2020).

BACA JUGA : Pandemi Berakhir, PLN Optimistis Penjualan Listrik Meningkat

Di samping itu, kucuran dana itu juga akan digunakan PLN untuk investasi mengaliri listrik ke daerah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Langkah ini dalam rangka meningkatkan ratio elektrifikasi hingga 100 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Sebagian dari dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik desa daerah 3T sebagai wujud nyata pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial," kata Agung menambahkan.

Adapun pemerintah memberikan penambahan PMN kepada PLN dalam dua bagian. Pertama, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.

Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 37/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Desak KPU Benahi Sirekap, Bawaslu: Cegah Kegaduhan Hasil Pilkada 2024

Kulonprogo
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement