Advertisement
PLN Peroleh Suntikan Dana dari Pemerintah Senilai Rp9,63 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapatkan suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp9,63 triliun pada tahun ini.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan realisasi PMN yang disahkan oleh pemerintah untuk PLN tersebut akan digunakan untuk melanjutkan penyelesaian infrastruktur kelistrikan program 35.000 megawatt (MW).
Advertisement
"Tidak hanya itu, penetrasi dari dana tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan pembangkit EBT yang ramah lingkungan," kata Agung kepada JIBI/Bisnis.com, Senin (13/7/2020).
BACA JUGA : Pandemi Berakhir, PLN Optimistis Penjualan Listrik Meningkat
Di samping itu, kucuran dana itu juga akan digunakan PLN untuk investasi mengaliri listrik ke daerah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Langkah ini dalam rangka meningkatkan ratio elektrifikasi hingga 100 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Sebagian dari dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik desa daerah 3T sebagai wujud nyata pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial," kata Agung menambahkan.
Adapun pemerintah memberikan penambahan PMN kepada PLN dalam dua bagian. Pertama, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 37/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement