Advertisement
PLN Peroleh Suntikan Dana dari Pemerintah Senilai Rp9,63 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapatkan suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp9,63 triliun pada tahun ini.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan realisasi PMN yang disahkan oleh pemerintah untuk PLN tersebut akan digunakan untuk melanjutkan penyelesaian infrastruktur kelistrikan program 35.000 megawatt (MW).
Advertisement
"Tidak hanya itu, penetrasi dari dana tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan pembangkit EBT yang ramah lingkungan," kata Agung kepada JIBI/Bisnis.com, Senin (13/7/2020).
BACA JUGA : Pandemi Berakhir, PLN Optimistis Penjualan Listrik Meningkat
Di samping itu, kucuran dana itu juga akan digunakan PLN untuk investasi mengaliri listrik ke daerah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Langkah ini dalam rangka meningkatkan ratio elektrifikasi hingga 100 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Sebagian dari dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik desa daerah 3T sebagai wujud nyata pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial," kata Agung menambahkan.
Adapun pemerintah memberikan penambahan PMN kepada PLN dalam dua bagian. Pertama, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 37/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
- Sukseskan HUT TNI ke-79 di Monas, BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Banten, dan Jabar
- Perang di Lebanon, Ayatollah Ali Khamenei Tegaskan Iran Tak Akan Mundur Lawan Israel
- Hindari Judi Online, Pemerintah Sediakan Hotline untuk Warga Konsultasi
- Sri Mulyani Ungkap Ada Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi
Advertisement
Desak KPU Benahi Sirekap, Bawaslu: Cegah Kegaduhan Hasil Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 14 Varian Bumbu Khas Indonesia Diluncurkan di Arab Saudi, Penuhi Menu Makan Jemaah Haji
- Penting! Hari Ini, 26 KA Jarak Jauh Dialihkan Pemberhentiannya dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara
- Ahli Ungkap Algoritma Medsos Batasi Penyebaran Konten Gaza Palestina
- Perayaan HUT TNI di Kawasan Monas, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya
- Cuaca di Sejumlah Kota Besar Indonesia Akhir Pekan Ini Berawan dan Hujan
- Perang di Lebanon, Ayatollah Ali Khamenei Tegaskan Iran Tak Akan Mundur Lawan Israel
- Sukseskan HUT TNI ke-79 di Monas, BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Banten, dan Jabar
Advertisement
Advertisement