Advertisement
PLN Peroleh Suntikan Dana dari Pemerintah Senilai Rp9,63 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapatkan suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp9,63 triliun pada tahun ini.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan realisasi PMN yang disahkan oleh pemerintah untuk PLN tersebut akan digunakan untuk melanjutkan penyelesaian infrastruktur kelistrikan program 35.000 megawatt (MW).
Advertisement
"Tidak hanya itu, penetrasi dari dana tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan pembangkit EBT yang ramah lingkungan," kata Agung kepada JIBI/Bisnis.com, Senin (13/7/2020).
BACA JUGA : Pandemi Berakhir, PLN Optimistis Penjualan Listrik Meningkat
Di samping itu, kucuran dana itu juga akan digunakan PLN untuk investasi mengaliri listrik ke daerah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Langkah ini dalam rangka meningkatkan ratio elektrifikasi hingga 100 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Sebagian dari dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik desa daerah 3T sebagai wujud nyata pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial," kata Agung menambahkan.
Adapun pemerintah memberikan penambahan PMN kepada PLN dalam dua bagian. Pertama, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 37/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement