Advertisement
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa, Begini Cara Memperbarui

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi virus corona atau covid - 19 bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbaharui sertifikat elektronik (sartel) yang telah kedaluwarsa.
Namun hal ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan, karena permintaaan sertifikat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dapat dilakukan secara daring (online).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA : Sertifikasi Elektronik yang Bakal Diterapkan Pemkot Jogja
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya menyatakan telah menetapkan prosedur permintaan sertel secara daring dengan mekanisme yang dibagi dalam empat tahapan.
Pertama, PKP bisa mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa atau efaktur.pajak.go.id. Kedua, PKP menginput pass phrase pada laman e-nofa.
Ketiga, setelah itu PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
Keempat,dalam proses tersebut, petugas kemudian melakukan validasi identitas PKP dengan mencantumkan data yang mencakup NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal kedudukan; NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan).
BACA JUGA : UMKM Ingin Dapat Subsidi Bunga Pinjaman? Ini Syaratnya
Selain itu proses validasi juga dilakukan dengan nomor telepon atau HP yang terdaftar di akun pajak; alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
Setelah proses validasi selesai, misalnya petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. PKP pun dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Puluhan Geng Remaja Ditangkap di Jalur Patuk-Dlingo Usai Perang Sarung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKS Salahkan FIFA dan Israel
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
Advertisement
Advertisement