Advertisement
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa, Begini Cara Memperbarui
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi virus corona atau covid - 19 bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbaharui sertifikat elektronik (sartel) yang telah kedaluwarsa.
Namun hal ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan, karena permintaaan sertifikat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dapat dilakukan secara daring (online).
Advertisement
BACA JUGA : Sertifikasi Elektronik yang Bakal Diterapkan Pemkot Jogja
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya menyatakan telah menetapkan prosedur permintaan sertel secara daring dengan mekanisme yang dibagi dalam empat tahapan.
Pertama, PKP bisa mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa atau efaktur.pajak.go.id. Kedua, PKP menginput pass phrase pada laman e-nofa.
Ketiga, setelah itu PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
Keempat,dalam proses tersebut, petugas kemudian melakukan validasi identitas PKP dengan mencantumkan data yang mencakup NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal kedudukan; NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan).
BACA JUGA : UMKM Ingin Dapat Subsidi Bunga Pinjaman? Ini Syaratnya
Selain itu proses validasi juga dilakukan dengan nomor telepon atau HP yang terdaftar di akun pajak; alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
Setelah proses validasi selesai, misalnya petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. PKP pun dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement