Advertisement
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa, Begini Cara Memperbarui
Dirjen Pajak. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi virus corona atau covid - 19 bisa saja menghalangi wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) yang akan memperbaharui sertifikat elektronik (sartel) yang telah kedaluwarsa.
Namun hal ini sebenarnya tak bisa menjadi alasan, karena permintaaan sertifikat elektronik (sertel) oleh PKP bisa dapat dilakukan secara daring (online).
Advertisement
BACA JUGA : Sertifikasi Elektronik yang Bakal Diterapkan Pemkot Jogja
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laman resminya menyatakan telah menetapkan prosedur permintaan sertel secara daring dengan mekanisme yang dibagi dalam empat tahapan.
Pertama, PKP bisa mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa atau efaktur.pajak.go.id. Kedua, PKP menginput pass phrase pada laman e-nofa.
Ketiga, setelah itu PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
Keempat,dalam proses tersebut, petugas kemudian melakukan validasi identitas PKP dengan mencantumkan data yang mencakup NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal kedudukan; NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan).
BACA JUGA : UMKM Ingin Dapat Subsidi Bunga Pinjaman? Ini Syaratnya
Selain itu proses validasi juga dilakukan dengan nomor telepon atau HP yang terdaftar di akun pajak; alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
Setelah proses validasi selesai, misalnya petugas telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. PKP pun dapat mengunduh sertel pada laman e-nofa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







