Advertisement
Dinilai Langgar Janji Kampanye, Pendukung Anies Tolak Perluasan Wisata Ancol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi menolak perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.
“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegas koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu (5/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Anies Baswedan Paling Populer di Medsos
Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu. Alasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun para relawan merasa kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020 tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar.
Dia menyatakan persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun relawan menyayangkan, mengapa Anies tergoda dengan pengembang saat ini yang tiba-tiba mendukung reklamasi.
BACA JUGA : Peneliti: Justru Anies yang Mempolitisasi Banjir
Sementara tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar mengatakan keluarnya SK gubernur itu tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta. “Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” tegas Kemal.
Kemal menegaskan jika perluasan kawasan itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menggerakkan seluruh nelayan Teluk Jakarta untuk melakukan aksi untuk menolak keputusan gubernur tersebut.
Tokoh Lintas Masyarakat Jakarta Utara Sandi Suryadinata mengatakan pihaknya mendukung Anies sebagai gubernur DKI dikarenakan janji politiknya menolak reklamasi Teluk Jakarta. Dengan harapan itu, pihaknya dengan segenap kekuatan dan uang pribadi melakukan kampanye untuk memenangkan Anies tanpa meminta dari tim kampanye.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelurkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat. "Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Advertisement
Advertisement