Advertisement
Grab Akan Ajukan Banding atas Putusan KPPU
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Grab menanggapi putusan Komisi Pengawasan Persiangan Usaha yang menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia dengan membayar denda Rp29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia mengeluarkan pernyataan, Jumat (3/7/2020). Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Juru Bicara Grab Indonesia menyatakan menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.
"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Baca juga: KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar
Advertisement
Pertama, Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kerja sama ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi Grab. Pihaknya menyadari ada banyak mitra pengemudi Grab yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.
"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," lanjut Grab.
Baca juga: Ngalor Ngidul Ngetan Ngulon, Warganet Ini Ajarkan Cara Mengetahui Arah Angin di Jogja
Kedua, Grab selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi mereka. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling
menghormati bagi semua orang.
Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.
Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi (contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership).
Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama
dengan semua mitra pengemudi lainnya.
"Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku," jelas Grab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Atletico Madrid Tekuk Valencia 2-1, Griezmann Jadi Penentu
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement





