Advertisement

Grab Akan Ajukan Banding atas Putusan KPPU

Media Digital
Jum'at, 03 Juli 2020 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Grab Akan Ajukan Banding atas Putusan KPPU Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Grab menanggapi putusan Komisi Pengawasan Persiangan Usaha yang menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia dengan membayar denda Rp29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia mengeluarkan pernyataan, Jumat (3/7/2020). Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Juru Bicara Grab Indonesia menyatakan menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.

"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Baca juga: KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar

Advertisement

Pertama, Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kerja sama ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi Grab. Pihaknya menyadari ada banyak mitra pengemudi Grab yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," lanjut Grab.

Baca juga: Ngalor Ngidul Ngetan Ngulon, Warganet Ini Ajarkan Cara Mengetahui Arah Angin di Jogja

Kedua, Grab selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi mereka. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling
menghormati bagi semua orang.

Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi (contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership).

Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama
dengan semua mitra pengemudi lainnya.

"Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku," jelas Grab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement