Tak Ada Lagi WFH, ASN Sleman Sudah Kembali Bekerja di Kantor

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan konsep new normal. Selama pandemi virus Corona, ASN di Sleman diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 Pemkab sejak 1 Mei hingga 30 Juni memberlakukan sistem WFH. Mulai 1 Juli ini, seluruh ASN bekerja seperti biasanya sesuai protokol sedianya berakhir 30 Juni dengan kesehatan new normal.
"Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor," katanya, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Warganet Ini Ungkap Perjalanan dari Solo ke Jogja Cuma 10 Menit, Begini Katanya
Pemkab, mengeluarkan SE No.061/ 01512 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Sleman. SE tersebut menindaklanjuti SE Menpan-RB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Selain itu, Peraturan Gubernur No.44/2020 tetang Pedoman Tata Kerja ASN dalam Rangka Tatanan Normal Baru.
Dengan berlakunya SE tersebut, maka Surat Bupati Sleman No.061/00839 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai resmi dicabut. "SE yang baru ini berlaku dari ruang lingkup perangkat daerah hingga perangkat desa, termasuk pelayanan publik. Selain itu, absensi kehadiran ASN dan non ASN dengan menggunakan presensi online atau mesin finger print sudah kembali diberlakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 27 Maret 2023: Jarak Tempuh dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Senin 27 Maret 2023
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 ABK Masih dalam Pencarian
- Top 7 News Harianjogja.com, Senin 27 Maret 2023
- Daftar BPD Dengan Aset Terbesar di RI
- Bansos Beras Bulog Segera Cair, Dirapel Tiga Bulan
Advertisement