Advertisement
Demi Keamanan, Pesepeda Tak Boleh Melintas di Flyover Manahan Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO –Dinas Perhubungan Kota Solo menetapkan aturan larangan melintas di Flyover Manahan Solo bagi pesepeda demi keamanan dan ketertiban. Pihak Dishub Kota Solo bakal berpatroli untuk menertibkan siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, mengatakan pihaknya telah memasang rambu agar pesepeda tidak naik ke Flyover Manahan. Dia berharap peraturan tersebut ditaati demi keselamatan pengguna jalan.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Jalur-Jalur Berbahaya untuk Pesepeda di Sekitar Jogja
"Sesuai dengan rambu yang sudah kami pasang, demi keselamatan sepeda tidak diperbolehkan naik ke Flyover Manahan. Setiap pagi dan malam petugas Dishub berada di lokasi untuk sosialisasi serta petugas yang berpatroli," ujarnya kepada JIBI/Solopos, Sabtu (27/6/2020).
Ia menyebut kebanyakan pesepeda ditemui pada saat malam hari. Pihak Dishub Solo pun berpatroli mengendarai sepeda berkeliling kota untuk mengarahkan pesepeda melalui jalur sepeda.
Larangan bagi pesepeda melintas di Flyover Manahan Solo ini diberlakukan lantaran tidak adanya jalur khusus sepeda. Apalagi kondisi jalur yang menanjak dan menikung yang berbahaya bagi pengedara.
BACA JUGA : Berjejer Seenaknya di Jalan Saat Gowes, Pesepeda Jatuh
"Tentunya faktor keselamatan jadi utama, lebar ruas jalan tidak memungkinkan serta tidak ada jalur khusus sepeda. Kalau sepeda motor saja sudah paling kiri. Sehingga cukup rawan, termasuk saat menanjak dan menurun. Belum lagi ketika menurun ada gangguan teknis di sepeda," papar dia.
Ari Wibowo menjelaskan para pesepeda dapat sedikit berputar melalui perlindungan kereta api Pasar Nongko. Menurutnya sejauh ini belum ada sanksi khusus bagi pesepeda yang nekat melintasi Flyover Manahan Solo.
Sanksi itu masih berupa terguran dari petugas. Ia menjelaskan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satlantas Polresta Solo terkait sanksi bagi pesepeda pelanggar. Hal itu dikarenakan kewenangan pemberian sanksi berada di ranah kepolisian.
Sementara itu, terkait wacana pembukaan jalur bawah flyover saat ini masih dalam kajian Kementerian Perhubungan. Sehingga, Dishub Kota Solo menunggu perizinan dari Kementerian Perhubungan untuk membuka perlintasan sebidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement