KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Ilustrasi Sejumlah pesepeda berswafoto dengan latar belakang kawasan pedestrian Malioboro, Jogja, Minggu (7/6/2020)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SOLO –Dinas Perhubungan Kota Solo menetapkan aturan larangan melintas di Flyover Manahan Solo bagi pesepeda demi keamanan dan ketertiban. Pihak Dishub Kota Solo bakal berpatroli untuk menertibkan siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, mengatakan pihaknya telah memasang rambu agar pesepeda tidak naik ke Flyover Manahan. Dia berharap peraturan tersebut ditaati demi keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA : Ini Jalur-Jalur Berbahaya untuk Pesepeda di Sekitar Jogja
"Sesuai dengan rambu yang sudah kami pasang, demi keselamatan sepeda tidak diperbolehkan naik ke Flyover Manahan. Setiap pagi dan malam petugas Dishub berada di lokasi untuk sosialisasi serta petugas yang berpatroli," ujarnya kepada JIBI/Solopos, Sabtu (27/6/2020).
Ia menyebut kebanyakan pesepeda ditemui pada saat malam hari. Pihak Dishub Solo pun berpatroli mengendarai sepeda berkeliling kota untuk mengarahkan pesepeda melalui jalur sepeda.
Larangan bagi pesepeda melintas di Flyover Manahan Solo ini diberlakukan lantaran tidak adanya jalur khusus sepeda. Apalagi kondisi jalur yang menanjak dan menikung yang berbahaya bagi pengedara.
BACA JUGA : Berjejer Seenaknya di Jalan Saat Gowes, Pesepeda Jatuh
"Tentunya faktor keselamatan jadi utama, lebar ruas jalan tidak memungkinkan serta tidak ada jalur khusus sepeda. Kalau sepeda motor saja sudah paling kiri. Sehingga cukup rawan, termasuk saat menanjak dan menurun. Belum lagi ketika menurun ada gangguan teknis di sepeda," papar dia.
Ari Wibowo menjelaskan para pesepeda dapat sedikit berputar melalui perlindungan kereta api Pasar Nongko. Menurutnya sejauh ini belum ada sanksi khusus bagi pesepeda yang nekat melintasi Flyover Manahan Solo.
Sanksi itu masih berupa terguran dari petugas. Ia menjelaskan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satlantas Polresta Solo terkait sanksi bagi pesepeda pelanggar. Hal itu dikarenakan kewenangan pemberian sanksi berada di ranah kepolisian.
Sementara itu, terkait wacana pembukaan jalur bawah flyover saat ini masih dalam kajian Kementerian Perhubungan. Sehingga, Dishub Kota Solo menunggu perizinan dari Kementerian Perhubungan untuk membuka perlintasan sebidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.