Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Agus Martowardojo. /JIBI.
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (-EKTP).
Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan. "Terkait kasus KTP-el, saksi untuk tersangka PST dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
BACA JUGA : Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Sebelumnya, Agus pada 17 Mei 2019 juga sempat diperiksa terkait kasus KTP-el untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN). Saat itu, penyidik mengonfirmasi Agus soal anggaran pengadaan paket penerapan KTP-el, ketika yang bersangkutan menjabat Menteri Keuangan.
KPK pada 13 Agustus 2019 telah mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).
Kemudian, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW), serta Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Sebelumnya, dalam kasus KTP-el, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
BACA JUGA : Menkeu Agus Marto Diberhentikan Saat Di Luar Negeri
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dan Markus Nari.
KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice), sehingga memproses empat orang, yaitu dua orang anggota DPR RI masing-masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.