Advertisement
KPU: Pilkada 2020 Berjalan dengan Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemik Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU sedang menyiapkan berbagai hal untuk mendukung terlaksananya tahapan yang tetap aman dari penyebaran Covid-19.
Advertisement
"Kami sudah mengajukan usulan anggaran [untuk menyiapkan tahapan sesuai prosedur protokol kesehatan] dan sudah sedang diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU daerah dalam rangkaian penyiapan logistik untuk memastikan alat pelindung diri bagi tahapan ini bisa disiapkan," katanya, Senin (22/6/2020).
BACA JUGA : Sudah Bisa Dipastikan, Suharsono Vs Halim Bakal Bertarung
KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan dan KPU RI terus mengupayakan beberapa regulasi lainnya, seperti petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi penyelenggara di daerah.
"Surat edaran dan petunjuk teknis itu sambil menunggu Peraturan KPU terkait pilkada sesuai protokol kesehatan bisa diundangkan. Hari ini rapat dengar pendapat terkait peraturan KPU itu," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman sudah menjelaskan penyelenggara di daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat akan dibekali alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, sarung tangan karet, pelindung wajah, sampai baju hazmat.
Penyelenggaraan terdekat yang mengharuskan interaksi langsung menurut dia yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan data pemilih yang akan digelar sejak akhir Juni 2020 ini.
BACA JUGA : Penyelenggara dan Pengawas Pilkada Akan Dirapid Test
Tidak hanya itu, untuk menjamin protokol kesehatan KPU juga akan mengatur batasan orang yang akan hadir pada rapat umum ketika kampanye pilkada, bahkan KPU mendorong kampanye lebih dilakukan lewat ranah virtual.
Untuk tahapan pemungutan suara, KPU menambah tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi penumpukan pemilih saat hari pemilihan, kemudian KPU juga menyiapkan bilik suara khusus bagi pemilih dengan persoalan kesehatan yang diduga menunjukkan gejala Covid-19.
Pemilih yang sedang mendapatkan perawatan atau karantina Covid-19 di rumah sakit rujukan tidak perlu datang ke TPS untuk memberikan hak suara mereka, cukup menunggu penyelenggara pemilu yang akan datang dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap menyambangi pemilih dengan status karantina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement

Penyuluh KUA Sewon Launching Program Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement