Advertisement
Haji Dibatalkan, 278 Jemaah Ajukan Pengembalian Dana BPIH
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ibadah haji 2020 telah dibatalkan. Sebanyak 278 jamaah haji mengajukan pengembalian setoran dana haji pasca pembatalan tersebut.
"Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dikutip dari akun Kemenag.
Advertisement
Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," jelas Muhajirin.
"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.
Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tegasnya.
Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.
Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.
"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BEI Jogja: Investasi Saham 2026 Tetap Menjanjikan
- Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil
- Rutinitas Pagi Terbaik untuk Anak, Kebiasaan Sehat Seumur Hidup
- Aksi Pencurian Kotak Infak Masjid Resahkan Warga Kraton Jogja
- Sektor Perikanan Sleman Bergairah, Benih Ikan Jadi Andalan
- Korban Banjir Cikande Tangerang Mendesak Butuh Bantuan Logistik
- Meta Merombak Strategi, Reality Labs Kena PHK Massal
Advertisement
Advertisement





